Anak Bupati Majalengka Ditahan

Irfan Tembak Kontraktor dan Kini Ditahan, Bupati Karna Sobahi: Maaf ya, Sekali Lagi Mohon Maaf

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, ayah dari Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase
Irfan Nur Alam dan Karna Sobahi 

Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama 9 jam di Satreskrim Polres Majalengka.

Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto, mengatakan selama pemeriksaan, Irfan dicecar sebanyak 26 pertanyaan. 

Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Sebab, itu merupakan hak subyektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan sementara ditahan.

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019).

Lanjut dia, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai Penasehat Hukum akan melakukan upaya pengajuan surat penangguhan.

Hal ini, kata dia, merupakan hal kliennya untuk mengajukan penangguhan tersebut.

"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.

Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto saat dimintai keterangan pascapemeriksaan Irfan Nur Alam, Sabtu (16/11/2019)
Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto saat dimintai keterangan pascapemeriksaan Irfan Nur Alam, Sabtu (16/11/2019) (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

 Tak Didampingi Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam Didampingi Sang Adik Saat Diperiksa Penyidik

Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut mengajukan penangguhan penahanan. 

Disebutkan dia, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.

"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kita untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.

Sebelumnya, pemanggilan anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.

Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.

Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved