Dua Penjambret di Majalengka Dibekuk Polisi,Todong Senpi Mainan Untuk Gasak Handphone & Motor Korban

Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil membekuk kawanan pelaku pencurian dan kekerasan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Dokumentasi Tribunnews
Ilustrasi penjambretan 

Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Majalengka sekaligus barang bukti diantaranya satu buah senjata mainan yang menyerupai senjata sogan, satu lembar STNK, satu buah HP dan dua unit motor.

Wow, Monumen VDM 800 GS Jadi Wisata Edukasi dan Wisata Selfie di Kota Cirebon

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun pejara," ucap Wakapolres Majalengka.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved