Dua Penjambret di Majalengka Dibekuk Polisi,Todong Senpi Mainan Untuk Gasak Handphone & Motor Korban
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil membekuk kawanan pelaku pencurian dan kekerasan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil membekuk kawanan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono melalui Wakapolres, Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan, penangkapan kasus Curas yang berjumlah dua orang itu, diketahui bernama NR (22) dan RR (21).
Keduanya, merupakan warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
• Remaja 18 Tahun Mengantuk Bawa BMW Tabrak Pengendara Motor dan Mobilnya Nyangsang di Lampu Lalin
"Iya, ada dua pelaku yang kita amankan karena telah menjambret, telepon genggam milik seorang pelajar," ujar Wakapolres, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi Senin (21/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadiannya di depan sekolah Mts Nurul Ulum, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
• Tewaskan 7 Orang, Polisi Lakukan Olah TKP di Tol Cipali KM 117 yang Libatkan Bus Sinar Jaya & Arimbi
"Korbannya seorang pelajar atas nama Najwa Aula Zahrotika (12) warga Desa Ciparay, Kec Leuwmunding, Majalengka," ucap dia.
Wakapolres menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pengembangan kedua pelaku tersebut.

Pelaku juga telah melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan.
Perisitiwa lainnya terjadi Sabtu (12/11/2019) sekitar pukul 21.30 WIB di Blok Neglasari, Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
• Pemain Timnas Spanyol Ini Senang Kalau Barcelona Tak Lolos Fase Grup Liga Champions
"Ya jadi para pelaku telah melakukan kasus sebanyak dua kali. Kedua tersangka ini juga telah mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol E 2812 XA, milik Rojak," kata Wakapolres.
Kompol Hidayatullah, saat itu korban, Andika Fabiano sedang mengedarai motor dan membonceng pemlik mtor, Ilham.
Saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari belakang korban dijegat oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Z.
• Chuck Liddell Yakin Kalahkan Mike Tyson Jika Ada Pertarungan Jalanan
"Kedua pelaku itu, langsung mengancam dengan pistol mainan dan sebilah golok hingga korban ketakutan yang akhirnya pelaku langsung merampas sepeda motor korban dan langsung melarikan diri," ujarnya.
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Majalengka sekaligus barang bukti diantaranya satu buah senjata mainan yang menyerupai senjata sogan, satu lembar STNK, satu buah HP dan dua unit motor.
• Wow, Monumen VDM 800 GS Jadi Wisata Edukasi dan Wisata Selfie di Kota Cirebon
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun pejara," ucap Wakapolres Majalengka.