1.750 Orang Tertipu AkuMobil, Dirut Gelapkan Uang Rp 100 Miliar, Nasabah Gigit Jari

Bryan jadi tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Adapun korban lainnya, hingga saat ini masih mengharapkan uang kembali lewat mediasi.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Akumobil.id menggelar Akumobil Motor Show yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 28 Juli 2019 di Grage City Mall Cirebon. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemeriksaan penyidik terhadap Bryan Jhon Satya Andriastian (31), tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil baru di Aku Mobil mengklaim mampu mengembalikan uang ribuan konsumen.

"Pengakuan tersangka Br ini mengatakan awalnya tetap bersedia untuk mengembalikan tapi semua masih angan-angan karena belum dilakukan. Dana investor itu tidak ada, operasional perusahaan murni dana konsumen yang digunakan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di kantornya, Jalan Jawa Kamis (7/11).

Dalam kasus ini, ada 1.342 orang yang menyerahkan uang untuk membeli mobil murah. Kemudian 408 orang yang menyerahkan uang untuk motor. Namun, hingga kini, mobil dan motor tersebut tak kunjung diterima.

"Yang terdata hingga saat ini ‎kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar," kata Rifai.

Adapun Bryan jadi tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Adapun korban lainnya, hingga saat ini masih mengharapkan uang kembali lewat mediasi.

"Silakan saja mediasi. Terkait penyidikan, kami berdasarkan KUH Pidana dan hukum acara pidana. Jadi tidak berkaitan dengan mediasi yang dilakukan para konsumen. Si tersangka ini bilangnya sanggup kembalikan, tapi darimana dananya," kata dia.

Oknum Perwira Polisi Diduga Selingkuh dengan Mami Tempat Hiburan Malam di Bali, Dilaporkan ke Propam

Seperti diketahui, dalam kasus itu, penyidik menetapkan Dirut PT Aku Digital sebagai tersangka, bernama Bryan (31). Kasus bermula saat Aku Mobil menawarkan harga mobil baru dengan pasaran di atas Rp 150 juta dengan harga setengahnya.

Ratusan orang tertarik dengan program itu kemudian menyetorkan rata-rata minimal Rp 50 juta lebih untuk membeli mobil seperti Honda Brio, Toyoya Agya, Calya Daihatsu Sigra hingga Alya. Namun, hingga waktu yang ditentukan, mobil tersebut tidak kunjung diterima.Korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.

Menhan Prabowo Subianto Bertemu Menko Maritim Luhut Panjaitan, Ternyata Ini yang Mereka Bicarakan

Selain menetapkan Bryan sebagai tersangka, penyidik menyita tujuh kendaraan dan empat motor besar milik tersangka. ‎Kemudian furniture serta towing.

"‎Itu dibeli dari dana konsumen," ujar Rifai.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan sejumlah pihak dari PT Aku Digital (Aku Mobil) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sejumlah calon konsumen yang sudah membayar untuk membeli mobil kecewa dengan pelayanan perusahaan start up itu. Uang yang sudah dibayar namun mobil belum diterima.

"Ada tujuh orang yang kami amankan untuk kita mintai keterangan dalam pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai saat di temui di Mapolrestabes, Jumat (1/11).

 Sandang Bintang Empat di Pundak, Idham Azis Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Gantikan Tito Karnavian

 Setahun Menduda, Komedian Sule Nikah Lagi? Sang Wanita Naomi Zaskia atau Bukan?

Dari tujuh yang diamankan, tiga orang di antaranya level direktur dan empat lainnya staf administrasi. Mereka diamankan pada Kamis (31/10) saat para calon konsumen menggeruduk kantor Aku Mobil di Jalan Sadakeling.

"Kemarin mereka demo kesana. Mereka protes karena tiga bulan kendaraan tak kunjung datang padahal uang sudah dibayarkan," ujarnya.

Adapun korban dugaan penipuan dan penggelapan itu berjumlah ratusan. Banyak dari mereka yang menjadi pelapor.

"Saat ini sudah proses sidik. Untuk korban sementara ada 200 orang sedang dalam pendataan," ucapnya.

 Ribuan Wanita di Blora Pilih Bercerai dan Jadi Janda, Tak Kuat Ditinggal Lama Suami Merantau

 Hotman Paris Unggah Ceramah Ustaz Abdul Somad soal Sholat Subuh Berjamaah, Ngaku Kagumi Sosoknya

Salah satu korban, Natalia (40) mengaku sudah menyetorkan uang Rp 70 juta untuk membeli Honda Brio empat bulan lalu.

"Asalnya saya bayar Rp 50 juta untuk kendaraan yang sama. Tapi sama salesnya diminta upgrade jadi Rp 75 juta. Tapi sampai sekarang kendaraan tidak ada," ujar Natalia.

Korban lainnya, Zul mengaku membayar Rp 50 juta untuk Toyota Agya pada Juni 2019. Natalia dan Zul sempat menggeruduk kantor Aku Mobil.

"Kemarin itu akumulasi dari kemarahan kami. Pihak Aku Mobil menjanjikan dari bukan lalu akan memberikan refund tapi sampai saat ini tidak jelas," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, 

Calon konsumen pembeli mobil di aplikasi Aku Mobil resmi melaporkan perusahaan PT Aku Digital yang menaungi Aku Mobil ke Satreskrim Polrestabes Bandung, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam surat tanda penerimaan laporan, dari banyaknya calon konsumen, pelapor bernama William Surya Wijaya. Dalam laporannya, William sudah menyerahkan uang Rp 50 juta untuk Toyota Agya. Namun hingga kini kendaraan tidak diterimanya.

Seperti diketahui, Kamis (31/20) malam, banyak calon konsumen yang menggeruduk kantor Aku Mobil di Jalan Sadakeling. Mereka hendak menagih uang yang sudah disetorkan.

 Sandang Bintang Empat di Pundak, Idham Azis Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Gantikan Tito Karnavian

 Artis Catherine Wilson Disebut Jaksa KPK Terima Mobil, Artis Jennifer Dunn Dapatkan Ini dari Wawan

Faqih Al Faruq (35) salah satu konsumen menerangkan, ia sudah membayar sejumlah uang ke Aku Mobil dan dijanjikan kendaraan akan‎ datang setelah 30 hari.

"Tapi sampai sekarang tak ada mobil yang dijanjikan," ujar Faqih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Jumat (31/10). Sejak tadi pagi, banyak calon konsumen yang datang untuk melaporkan.

Hal senada dialami Natalia (40). Ia sudah menyetorkan uang Rp 75 juta untuk satu unit mobil Honda Brio pada empat bulan lalu.

"Tapi sampai sekarang mobilnya tidak saya dapatkan. Makanya teman-teman melaporkan ke Polrestabes Bandung supaya diusut," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved