Artis Catherine Wilson Disebut Jaksa KPK Terima Mobil, Artis Jennifer Dunn Dapatkan Ini dari Wawan

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut nama lima artis dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi

Net
Catherine Wilson 

TRIBUNCIREBON.COM - Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut nama lima artis  dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan membeli sejumlah mobil mewah menggunakan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Mobil mewah tersebut dalam dakwaan diperuntukan bagi sejumlah artis.

Salah satu artis yang disebut-sebut menerima mobil yaitu, Catherine Wilson.

Menanggapi hal itu, Uci manajer Catherine Wilson angkat bicara.

“Belum dengar beritanya, coba dicek dulu,” kata Uci saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/10/2019) malam.

Uci juga memastikan, belum ada pernyataan dari Catherine terkait berita tersebut.

“Belum, belum ada (pernyataan Catherine),” katanya.

5 Artis

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah nama artis disebut dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan membeli sejumlah mobil mewah menggunakan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Mobil mewah tersebut dalam dakwaan diperuntukan bagi sejumlah artis.

Mereka di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.

Putus Dari Anak Marini Zumarnis, Artis Cantik Chelsea Islan Dapat Ungkapan Cinta dari Sosok Pria Ini

Belum Usai Kasus Video Mirip Artis Gisella, Kini Ada Lagi Video Mesum Mirip Istri Raffi Ahmad Nagita

Tak Mau Ikuti Jejak Prabowo, Didit Hediprasetyo Jadi Desainer, Karyanya Dipakai Artis Kelas Dunia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Subari Kurniawan, mengatakan pada 6 Juli 2013, Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT Duta Motor Jalan Pecenongan Nomor 67 Jakarta Pusat.

"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved