Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka Kamis 7 November 2019 Ada di Lokasi Ini
Layanan Mobil SIM Keliling Kabupaten Majalengka Kamis 7 November 2019 Ada di Lokasi Ini
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Leuwimunding.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan Mobil SIM Keliling berada di alun-alun Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Kamis (7/11/2019).
Pelayanan Mobil SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
• Driver Gojek Menangis Histeris, Sampai Sesenggukan, Lama Dapat Orderan, Begitu Dapat Order di-Cancel
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
• Mahfud MD Jadi Menko Polhukam, Rocky Gerung: Dia Mulai Dengan Mengancam Masyarakat
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.