Datang Telat ke Rapat Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian Ditegur Eks Jubir Presiden Johan Budi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mendapat teguran saat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen
Diantaranya, memaparkan pandangannya soal draf PKPU yang dibuat KPU.
Ia juga memberi usul agar RDP digelar kembali di waktu berikutnya agar pembahasan bisa dilakukan lebih dalam.
"Saya usul agar pembahasan lebih matang, koreksi yang lebih yang kita lakukan sebagai wakil masyarakat. Saya usul untuk ditambah RDP-nya agar ada pendalaman materi yang lebih substanstif," ucap Johan Budi dalam rapat.
Johan Budi juga meminta KPU agar tidak membuat aturan yang tak bisa ditegakkan dan punya makna ganda.
Sebagai orang yang pernah berada di lembaga antirasuah, KPK, Johan Budi juga cukup besar menaruh perhatiannya terhadap usulan larangan mantan napi korupsi maju Pilkada.
Secara pribadi ia menyatakan mendukung penuh aturan yang tertuang dalam PKPU.
"Saya sepakat terpidana korupsi itu sebaiknya memang tidak mencalonkan sebagai kepala daerah. Itu pendapat pribadi," katanya.
Baca: Jokowi Beri Deadline Sebulan Selesaikan Kasus Novel Baswedan, Polri: Kita Tidak Ada Tenggat Waktu
Mantan Jubir Presiden Jokowi ini pun juga menyalakan mikrofonnya ketika Ketua Bawaslu RI Abhan sedang menyampaikan saran kepada KPU terkait PKPU mereka.
Menurutnya Bawaslu punya tugas sendiri dan berfungsi melaksanakan pengawasan terhadap aturan yang dibuat KPU.
Sehingga, ia menganggap tidak tepat jika Bawaslu ikut mengkritisi.
Terakhir, Johan Budi meminta Bawaslu untuk menegakkan aturan dengan sungguh-sungguh.
Bawaslu diminta membuang jauh-jauh sikap pilih kasih terhadap calon yang terbukti melanggar proses Pemilu, khususnya pada Pilkada 2020 mendatang.
"Untuk Bawaslu, sebagus apapun aturan, kalau anda tidak bisa menegakkan ya percuma. Jangan pilih kasih, siapapun yang bersalah dalam kontestasi ya harus dihukum," ucap dia.
Sebagai informasi, RDP digelar Komisi II DPR RI bersama mitra kerja mereka seperti jajaran KPU RI, Bawaslu RI, dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.