Pria Ini Tega Memperkosa Delapan Perempuan Dari Tahun 2016, Ada Korban Yang Masih Anak-anak

Pria Ini Tega Memperkosa Delapan Perempuan Dari Tahun 2016, Ada Korban Yang Masih Anak-anak

Youtube via Surya.co.id
Ilustrasi 

Kasusnya kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

GP dijerat dengan pasal 76 e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 Mbak You Ungkap Bakal Ada Artis Sudah Berkeluarga Selingkuh Dengan Dengan Teman Sendiri: Inisial A

Petani Cabuli 2 Bocah di Gubuk

Perbuatan bejat yang dilakukan seorang petani berusia 54 tahun ini benar-benar membuat geram.

Petani berinisial SW itu tega mencabuli dua bocah sekaligus yang masih berusia 10 tahun.

Melansir dari Kompas.com pada Senin (30/9/2019), SW yang tercatat sebagai warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Lampung itu tepergok oleh warga sekitar saat melakukan tindakan percabulan.

Saat itu beberapa warga tengah berangkat untuk melaksanakan salat Jumat.

 Ingin Hajat dan Permintaan Anda Terkabul? Berdoalah di Waktu-waktu Mustajab Ini

Namun langkah mereka terhenti karena merasa curiga melihat pelaku di dekat gubuk.

Saat dihampiri, memang benar pelaku ternyata tengah melakukan tindakan asusila.

Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi memberikan keterangan saat warga pertama kali memergoki pelaku.

“Karena curiga, warga itu pun lalu menghampiri dan memeriksa. Ternyata, di dalam gubuk, pelaku SW sedang mencabuli kedua korban,” kata Ichwan dikutip dari Kompas.

Saat didatangi warga, SW sempat mengelak perihal perbuatannya.

 20 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Perempuan Ini Lapor Polisi Setelah Melahirkan 6 Anak

Namun setelah didesak warga dan ditunjukkan bukti, ia akhirnya mengaku.

Di dalam gubuk itu terdapat pakaian dari kedua bocah yang tampak berserakan.

Korban dari pelaku berinisial D dan Y sama-sama berusia 10 tahun.

Warga yang memergoki SW kemudian melaporkan dan membawanya ke kantor polisi Mapolsek Limau.

Saat dilakukan penyelidikan, SW mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan beberapa kali.

"Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” kata Ichwan.

Sempat Viral Soal Barier Bergerak di Jalan Tol, Mbah Mijan Kaitkan dengan Hal Mistis: Sejenis Tuyul

Pelaku juga kerap melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu per orang.

Mulanya hanya korban Y yang dicabuli, namun saat itu D juga tengah bermain bersama Y.

Korban D akhirnya juga ikut dicabuli pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Sumber: TribunJakarta/Pos-Kupang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pemuda di Jombang Akui Perkosa 8 Perempuan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved