Pria Ini Tega Memperkosa Delapan Perempuan Dari Tahun 2016, Ada Korban Yang Masih Anak-anak

Pria Ini Tega Memperkosa Delapan Perempuan Dari Tahun 2016, Ada Korban Yang Masih Anak-anak

Youtube via Surya.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pemuda kelahiran Surabaya yang tinggal di Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan dan anak-anak.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pemuda bernama Adi Indra Purnama tersebut diringkus polisi saat berada di rumahnya, Kamis (31/10/2019) malam.

Pemuda berusia 24 tahun itu tinggal di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Gadis Ini Diperkosa Oleh 500 Pria Sejak Usia 11 Tahun, Korban Beri Pengakuan Memilukan

"Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ungkap dia, Adi mengakui telah memperkosa 8 perempuan.

Beberapa di antaranya adalah perempuan yang masih anak-anak.

Dylan Carr Koma Karena Kecelakaan & Mobil Nyangkut di Kolong Truk, Ayahnya Ungkap Kondisi Sang Anak

"Pengakuan tersangka telah melakukan terhadap 8 orang lainnya. Kami masih mendalami, mohon waktu untuk keterangan selanjutnya," ujar Azi.

Dua korban melapor Berdasarkan data dari kepolisian yang diterima Kompas.com, penangkapan terhadap Adi Indra Purnama berawal dari laporan yang diterima polisi dari dua orang korban. 

Korban pertama, yakni seorang perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten.

Kisah Mantan Narapidana, Dulu Dianggap Remeh, Kini Bina Pemuda Kertamulya dan Eks Napi Lewat Lampion

Adi dilaporkan memaksa melakukan hubungan seksual dengan korban pada September 2019.

  Ada pun korban kedua adalah seorang perempuan asal Jombang, Jawa Timur.

Adi memerkosa perempuan itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.

Saat ini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.

Coffee Shop Kopi Senyum Buka Geria Ke-4 di Bandung, Adakan Bagi-bagi Gratis Satu Toren Es Kopi

Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun. 

Kakek perkosa bocah

 Seorang bocah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru berusia 4 tahun harus mengalami nasib malang.

Pasalnya bocah itu telah diperkosa oleh seorang kakek berusia 80 tahun di sebuah gubuk.

 Puluhan Hektare Lahan Gunung Cikuray Terbakar,Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api Karena Sulit Air

 BREAKING NEWS: Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Kota Cirebon

Diketahui bocah bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) itu tengah ditinggal oleh ibunya ke ladang.

 BREAKING NEWS: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris YF Di Panguragan Kabupaten Cirebon

Pelaku berinisial GP itu kemudian melancarkan aksinya ketika korban sedang tidak bersama ibunya.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolsek Aesesa AKP Ahmad, SH.

Menurut Ahmad, keluarga korbanlah yang melapor langsung ke Mapolsek Aesesa.

Berdasarkan keterangan dari pelapor, Ahmad menuturkan terjadinya peristiwa tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok sekira pukul 11.30 WIB di wilayah Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, Rabu (9/10/2019).

 BREAKING NEWS: Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Kota Cirebon

Semuanya bermula saat ibu kandung Mawar, FK (36) dan tiga orang rekannya hendak memanen jagung dilahan milik AD.

Saat itu, FK mengajak Mawar ke ladang untuk menemaninya.

Ketika sampai di lokasi, FK lalu meninggalkan Mawar di pondok yang ada di kebun jagung tersebut.

Saat ditinggalkan Mawar tidak sendiri, ia bersama seorang kakek berinisial GP.

Diketahui juga GP dan Mawar masih memiliki hubungan keluarga.

 JADWAL Acara TV Hari Ini Senin 14 Oktober 2019, Ada FTV & Box Office Hitman: Agent 47

Jadi sang ibu merasa bahwa anaknya aman bila dititipkan kepada GP.

"Saat ditinggalkan FK, Mawar tidak sendiri karena pelaku juga ada di pondok tersebut.

Diketahui, pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan korban," ungkap Ahmad.

FK pun meninggalkan anaknya berdua bersama GP di pondok tersebut.

Sang ibu lantas memanen jagung di kebun bersama rekannya.

Tak lama setelah menitipkan Mawar di pondok tersebut, FK kembali untk melihat anaknya.

Namun, betapa terkejutnya FK ketika melihat GP merudapaksa putrinya.

 RAMALAN Zodiak Cinta Hari Ini Senin 14 Oktober 2019, Gemini Muak Dikekang, Pisces Bosan

Ia lantas langsung berteriak.

Pelaku yang mendengar teriakan FK langsung menghentikan aksinya terhadap bocah itu.

"Betapa terkejutnya FK ketika melihat GP menyetubuhi putrinya. Melihat kejadian tersebut, FK langsung berteriak sehingga pelaku menghentikan aksinya. FK pun langsung menggendong Mawar menuju Mapolsek Aesesa untuk melaporkan kejadian itu," ungkapnya.

FK langsung membawa anaknya menuju Mapolsek Aesesa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendapat laporan dari ibu korban, polisi langsung membuat laporan dan segera menangkap pelaku.

 RAMALAN Zodiak Cinta Hari Ini Senin 14 Oktober 2019, Gemini Muak Dikekang, Pisces Bosan

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap kakek pelaku pemerkosaan tersebut.

Saat ini, pelaku sudah ditahan disel Mapolsek Aesesa untuk diproses lebih lanjut.

Kini pelaku sedang ditahan di Polsek Aesesa.

Kasusnya kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

GP dijerat dengan pasal 76 e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 Mbak You Ungkap Bakal Ada Artis Sudah Berkeluarga Selingkuh Dengan Dengan Teman Sendiri: Inisial A

Petani Cabuli 2 Bocah di Gubuk

Perbuatan bejat yang dilakukan seorang petani berusia 54 tahun ini benar-benar membuat geram.

Petani berinisial SW itu tega mencabuli dua bocah sekaligus yang masih berusia 10 tahun.

Melansir dari Kompas.com pada Senin (30/9/2019), SW yang tercatat sebagai warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Lampung itu tepergok oleh warga sekitar saat melakukan tindakan percabulan.

Saat itu beberapa warga tengah berangkat untuk melaksanakan salat Jumat.

 Ingin Hajat dan Permintaan Anda Terkabul? Berdoalah di Waktu-waktu Mustajab Ini

Namun langkah mereka terhenti karena merasa curiga melihat pelaku di dekat gubuk.

Saat dihampiri, memang benar pelaku ternyata tengah melakukan tindakan asusila.

Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi memberikan keterangan saat warga pertama kali memergoki pelaku.

“Karena curiga, warga itu pun lalu menghampiri dan memeriksa. Ternyata, di dalam gubuk, pelaku SW sedang mencabuli kedua korban,” kata Ichwan dikutip dari Kompas.

Saat didatangi warga, SW sempat mengelak perihal perbuatannya.

 20 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Perempuan Ini Lapor Polisi Setelah Melahirkan 6 Anak

Namun setelah didesak warga dan ditunjukkan bukti, ia akhirnya mengaku.

Di dalam gubuk itu terdapat pakaian dari kedua bocah yang tampak berserakan.

Korban dari pelaku berinisial D dan Y sama-sama berusia 10 tahun.

Warga yang memergoki SW kemudian melaporkan dan membawanya ke kantor polisi Mapolsek Limau.

Saat dilakukan penyelidikan, SW mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan beberapa kali.

"Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” kata Ichwan.

Sempat Viral Soal Barier Bergerak di Jalan Tol, Mbah Mijan Kaitkan dengan Hal Mistis: Sejenis Tuyul

Pelaku juga kerap melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu per orang.

Mulanya hanya korban Y yang dicabuli, namun saat itu D juga tengah bermain bersama Y.

Korban D akhirnya juga ikut dicabuli pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Sumber: TribunJakarta/Pos-Kupang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pemuda di Jombang Akui Perkosa 8 Perempuan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved