Pria Ini Tega Memperkosa Delapan Perempuan Dari Tahun 2016, Ada Korban Yang Masih Anak-anak

Pria Ini Tega Memperkosa Delapan Perempuan Dari Tahun 2016, Ada Korban Yang Masih Anak-anak

Youtube via Surya.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pemuda kelahiran Surabaya yang tinggal di Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan dan anak-anak.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pemuda bernama Adi Indra Purnama tersebut diringkus polisi saat berada di rumahnya, Kamis (31/10/2019) malam.

Pemuda berusia 24 tahun itu tinggal di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Gadis Ini Diperkosa Oleh 500 Pria Sejak Usia 11 Tahun, Korban Beri Pengakuan Memilukan

"Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ungkap dia, Adi mengakui telah memperkosa 8 perempuan.

Beberapa di antaranya adalah perempuan yang masih anak-anak.

Dylan Carr Koma Karena Kecelakaan & Mobil Nyangkut di Kolong Truk, Ayahnya Ungkap Kondisi Sang Anak

"Pengakuan tersangka telah melakukan terhadap 8 orang lainnya. Kami masih mendalami, mohon waktu untuk keterangan selanjutnya," ujar Azi.

Dua korban melapor Berdasarkan data dari kepolisian yang diterima Kompas.com, penangkapan terhadap Adi Indra Purnama berawal dari laporan yang diterima polisi dari dua orang korban. 

Korban pertama, yakni seorang perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten.

Kisah Mantan Narapidana, Dulu Dianggap Remeh, Kini Bina Pemuda Kertamulya dan Eks Napi Lewat Lampion

Adi dilaporkan memaksa melakukan hubungan seksual dengan korban pada September 2019.

  Ada pun korban kedua adalah seorang perempuan asal Jombang, Jawa Timur.

Adi memerkosa perempuan itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.

Saat ini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.

Coffee Shop Kopi Senyum Buka Geria Ke-4 di Bandung, Adakan Bagi-bagi Gratis Satu Toren Es Kopi

Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved