Modus Unik SR Pengedar Sabu-sabu yang Ditangkap Polres Cirebon Kota Saat Beraksi
Petugas Satuan Reserse Narkoba menangkap pengedar sabu-sabu berinisial SR (24 dan modusnya untuk beraksi tergolong unik
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Satuan Reserse Narkoba menangkap pengedar sabu-sabu berinisial SR (24).
Menurut Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Yaser Arafat, modus SR dalam mengedarkan sabu-sabu tergolong unik.
Yakni, paket barang haram itu dibungkus double tape kemudian menempelkannya di tempat tertentu yang telah disepakati.
• Bupati Majalengka Usulkan Akan Melntik Pejabat Daerah di Tempat Sampah Atau Destinasi Wisata
"Sistem tempel ini sebenarnya modus lama, tapi SR menempelkannya di tempat yang tidak umum," kata Yaser Arafat saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Kamis (31/10/2019).
Ia menilai tempat SR nenempelkan paket narkoba itu tergolong tidak umum karena dilakukan di tempat yang nyaris tidak difikirkan orang lain.
• Penampilan Seksi Vanessa Angel Bikin Pangling, Sebut Disuruh Si Kakek Pakai Kostum Harajuku
Misalnya, pipa saluran air, selokan, jalan sepi, dahan pohon, rumah kosong, dan lainnya.
Bahkan, menurut Yaser, barang bukti 48,6 gram sabu-sabu yang diamankan dari SR juga tidak disimpan di satu tempat.
"Barang bukti itu dikemas dalam 24 paket kecil dan satu paket besar, ada beberapa yang sudah ditempel di sejumlah tempat," ujar Yaser Arafat.
• BREAKING NEWS - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 2 Orang Tersangka Prostitusi Online
Di antaranya, pipa saluran air yang berada di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SR yang merupakan warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu menjadi pengedar sabu-sabu selama enam bulan.
Ia mengatakan, selama kurun waktu tersebut SR biasa menerima pesanan dari pembelinya melalui aplikasi pesan singkat.

• Kades Kepergok Bersetubuh Dengan Wanita Lain di Bawah Jembatan, Pelaku Dipukuli Sang Istri &Anak;
"Nanti SR dan pembelinya menentukan lokasi untuk tempelnya di mana," kata Yaser Arafat.
Diberitakan sebelumnya, petugas menciduk SR di kosan yang berada di kawasan Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Jumat (25/10/2019) malam.
Dari tangan SR, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 48,6 gram, bong yang diduga bekas dipakai, korek api, ponsel, selotip, dan lainnya.
Edarkan sabu-sabu nomor wahid
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Yaser Arafat, menyebutkan sabu-sabu yang diedarkan SR (24) merupakan kualitas nomor wahid.
Menurut dia, jenis barang haram yang diedarkan warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu ialah sabu-sabu kristal putih.
Bentuk narkoba itupun gumpalan seperti kerikil, namun berwarna putih. Tidak seperti sabu-sabu biasanya yang hanya berupa serbuk putih.
• Kades Kepergok Bersetubuh Dengan Wanita Lain di Bawah Jembatan, Pelaku Dipukuli Sang Istri &Anak;
"Ini kualitas terbaik, tapi daya rusaknya ke badan manusia sangat besar," ujar Yaser Arafat saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Kamis (31/10/2019).
• Organda Cirebon Minta Pemerintah Konsisten Gunakan Bandara Kertajati untuk Penerbangan Komersial
Ia mengatakan, narkoba jenis tersebut akan merusak seluruh organ tubuh siapapun yang mengonsumsinya.
Pihaknya memastikan efek sabu-sabu kristal putih berkali-kali lipat lebih bahaya dibanding sabu-sabu biasa.
Namun, menurut dia, seluruh jenis sabu-sabu itu juga dilarang peredarannya di Indonesia.
"Dari hasil penyelidikan sementara diduga SR ini terlibat jaringan besar dari Jakarta, Bandung, dan lainnya," kata Yaser Arafat.
• Ada 17 Desa Rawan Konflik Pilkades, Polres Majalengka Akan Siagakan Ribuan Personel Gabungan
Selain itu, SR juga mengaku menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Cirebon kira-kira sejak enam bulan terakhir.
Diberitakan sebelumnya, petugas menciduk SR di kosan yang berada di kawasan Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Jumat (25/10/2019) malam.
Dari tangan SR, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 48,6 gram, bong yang diduga bekas dipakai, korek api, ponsel, selotip, dan lainnya.
• VIRAL VIDEO Mama Muda Tanpa Busana di Media Sosial, Terungkap Perselingkuhan Dengan Pemuda
Polres Cirebon Kota Ciduk SR
ajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap pengedar sabu-sabu.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 48,6 gram sabu-sabu dari tangan pelaku
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Yaser Arafat, mengatakan, pelaku berinisial SR (24) warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
• Ribuan Wanita di Blora Pilih Bercerai dan Jadi Janda, Tak Kuat Ditinggal Lama Suami Merantau
SR ditangkap di kosan yang berada di kawasan Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Jumat (25/10/2019) malam.
"Kami amankan kira-kira pukul 23.00 WIB," kata Yaser Arafat saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Kamis (31/10/2019).
• ZODIAK Kesehatan Hari Ini Kamis 31 Oktober 2019: Aquarius Harus Jaga Emosi, Taurus Migrain
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap SR.

Pasalnya, SR yang baru menempati indekos di kawasan Kesambi itu oleh warga sikapnya dinilai mencurigakan.
Petugas yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjutinya dan melakukan penggerebekan.
Selanjutnya petugas menemukan satu paket besar sabu-sabu seberat 21,17 gram dan 24 paket kecil sabu-sabu yang total beratnya mencapai 27,43 gram di indekos SR.
"Kami langsung menyita seluruh paket sabu-sabu itu total beratnya mencapai 48,6 gram dan menangkap SR," ujar Yaser Arafat.
• BREAKING NEWS - Pejudi Sabung Ayam Kocar-kacir Digerebek Polisi, Tembakan Terdengar Beberapa Kali
• Demi Punya Uang Untuk Makan, Residivis Kasus Narkoba Ini Nekat Edarkan Sabu, Begini Pengakuannya
• Polres Cirebon Kota Tangkap Residivis Pengedar Sabu, 10 Gram Sabu Turut Diamankan
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain dari mulai selotip, korek api, ponsel, plastik pembungkus sabu-sabu, bong bekas pakai, dan lainnya.
Menurut Yaser, pelaku dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengungkapan kasus kali ini merupakan keberhasilan Satgas Bison yang dibentuk Satnarkoba Polres Cirebon Kota beberapa waktu lalu," kata Yaser Arafat.
SR sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)