BREAKING NEWS - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 2 Orang Tersangka Prostitusi Online

Sementara 5 gadis yang dijajakan kedua muncikari itu diserahkan ke dinas sosial Kota Tasikmalaya.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Para pelaku bisnis prostitusi online digiring ke ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/10). 

Laporan Wartawan Tribun, Isep Heri

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online gadis belia di Kota Santri.

Dari 8 orang yang diamankan, Rabu (30/10/2019) kemarin, hanya dua orang yang ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi ditambah dengan alat bukti. Kami menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut," jelas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro saat dijumpai, Kamis (31/10/2019).

Dua tersangka AZ (29) dan AR (20) yang berperan sebagai muncikari dalam bisnis birahi yang dilakukan melalui sebuah aplikasi pesan tersebut.

Sementara itu satu pria lainnya yakni G (22) yang kemarin ikut terjaring razia dijadikan sebagai saksi.

Sementara 5 gadis yang dijajakan kedua muncikari itu diserahkan ke dinas sosial Kota Tasikmalaya.

"Jaringan ini memang beroperasi dari hotel ke hotel, dari pengakuan salah satu tersangka sudah menjalankan kegiatan ini sejak Februari 2019," lanjut Dadang.

Vanessa Angel Nangis dan Ngambek Gara-gara Cek 80 Juta dari Eko Patrio: Udah Ah Males Mainnya

Tak Tahan Ditinggal Suami Merantau, Ribuan Wanita di Daerah Ini Pilih Bercerai dan Jadi Janda

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.

"Pelaku perdagangan manusi diancam paling singkat 3 dan paling lam 15 tahun penjara," tambah Dadang Sudiantoro.

Saat disinggung mengenai adanya jaringan lainnya Dadang mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Setahun Menduda, Komedian Sule Nikah Lagi? Sang Wanita Naomi Zaskia atau Bukan?

Ketua DPP PDIP yang Juga Mantan Menteri Diperiksa KPK, Terkait Aliran Dana dari Eks Bupati Cirebon

Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis, bahkan gadis di antaranya masih di bawah umur di Kota Santri.

Pengungkapan bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Rabu (30/10/2019) Siang.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.

Terdiri dari 5 gadis yakni W (22), A (17), FA (18), FI (16), dan R (17). Tiga Pria di antaranya AZ (29), AR (20), dan G (22).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved