Ketua DPP PDIP yang Juga Mantan Menteri Diperiksa KPK, Terkait Aliran Dana dari Eks Bupati Cirebon

Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.

Editor: Machmud Mubarok
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Kamis (31/10/2019) hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rokhmin Dahuri. Ia akan diperiksa atas statusnya sebagai seorang pihak swasta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Selain mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, penyidik juga dijadwalkan memeriksa satu orang saksi lain untuk tersangka Sunjaya. Saksi itu adalah seorang pegawai negeri sipil bernama Safri Burhanudin.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang politikus PDI-P, yakni Nico Siahaan.

Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.

Febri menuturkan, dugaan aliran dana ke acara partai banteng itu pun telah terungkap dalam persidangan kasus jual-beli jabatan yang melibatkan Sunjaya sebelumnya.

"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri, Selasa (8/10/2019) lalu.

Febri memastikan, KPK akan terus mengusut aliran dana itu meski enggan menyebut apakah ada kader-kader tertentu dari PDI-P yang akan dipanggil.

"Tentu nanti jika dibutuhkan lagi dapat dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait," kata Febri.

Tak Tahan Ditinggal Suami Merantau, Ribuan Wanita di Daerah Ini Pilih Bercerai dan Jadi Janda

Liburan Ke Jepang, Vanessa Angel Tanya Alamat Bintang Porno Kakek Sugiono, Untuk Apa Ya?

5 Wanita & 3 Pria Digerebek di Sebuah Hotel di Kota Tasikmalaya, Bukti Alat Kontrasepsi Diamankan

Bidik PDIP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Salah satu hal yang didalami adalah aliran dana tindak pidana tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidiknya telah memeriksa salah seorang kader PDI-P bernama Nico Siahaan terkait pendalaman kasus tersebut.

"Satu orang anggota DPR RI sudah kami periksa dalam penyidikan kasus pengembangan yang baru ini, saudara Nico Siahaan sudah kami periksa karena yang bersangkutan punya peran dalam acara itu," kata Febri, Selasa (8/10/2019).

Febri mengatakan, dugaan aliran dana ke acara partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon.

"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri.

Ketika ditanya apakah ada kader PDI-P yang akan diperiksa kembali mengenai kasus ini, Febri pun mengonfirmasinya. Hanya saja, ia tidak menyebut detail siapa yang akan diperiksa.

"Nanti jika dibutuhkan lagi, dapat dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait," kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sunjaya diduga menggunakan uang hasil suap serta gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 51 miliar ke dalam bentuk lain. Salah satunya, digunakan untuk membantu acara Kongres Pemuda yang digelar PDI-P pada 2018 lalu, yaitu sebesar Rp 250 juta.

 Cegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10/2019).

Tiga orang tersebut adalah GM pada Hyundai Engineering Construction Herry Jung, Camat Beber Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura Mahmud Ling Tajudin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Febri mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 24 Oktober 2019.

Dalam kasus ini, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.

"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Laode.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Camat Beber, Kabupaten Cirebon, Rita untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Hal tersebut terkait‎ dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Bupati Cirebon periode sebelumnya, Sunjaya Purwadisastra.

‎Selain Rita Susana, pencekelan tersebut diberlakukan untuk General Manajer Engginerin Hyundai, Herry Jung.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, pihaknya menegaskan kepada yang bersangkutan (Rita Susana) untuk mematuhi aturan hukum berlaku.

‎"Kami juga mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi. Tetapi kami pun akan memberikan bantuan hukum bila diperbolehkan," kata Imron di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10/2019).

‎Imron menambahkan, terkait kasus tersebut seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon diminta untuk bekerja seperti biasa dan tetap membangun daerah.

"‎Jangan sampai permasalahan ini terus menyusutkan semangat bekerja, kami akan fokus, sambil melakukan evaluasi‎," katanya.

‎Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, Sunjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak tertentu pada Sunjaya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.

 Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Periksa GM Hyundai Engineering

 Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Kembali Jadi Tersangka KPK, Kini Dituding Cuci Uang Rp 51 Miliar

 Pakar Hukum Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Setelah UU KPK Berlaku

Dalam pembelaanya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk operasional kordinasi para pimpinan daerah mulai dari kapolres, kepala Kejari, ketua DPRD dan unsur lainnya.

Hanya saja, dalam pertimbangannya, hakim mengenyampingkan alasan tersebut dan menganggapnya bukan alasan pembenar.

Selama menjabat, Sunjaya juga tidak melarang anak buahnya untuk tidak memberikan gratifikasi.‎ (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Usut Aliran Dana Eks Bupati Cirebon ke Acara PDI-P", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/08/23284021/kpk-usut-aliran-dana-eks-bupati-cirebon-ke-acara-pdi-p.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved