Pakar Hukum Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Setelah UU KPK Berlaku
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), setelah. . .
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), setelah Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku.
Pakar Hukum Univesitas Indonesia, Junaedi, menjelaskan UU KPK telah disahkan DPR pada 17 September 2019 dan akan berlaku secara otomatis 30 hari kemudian meski Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.
Maksud lex posterior derogat legi priori yaitu undang-undang terbaru akan mengesampingkan undang-undang yang ada sebelumnya.
Dengan kata lain, Perppu akan menjadi sia-sia karena UU KPK hasil revisi yang nantinya akan berlaku.
"Tapi kalau Presiden mau keluarkan Perppu sekarang, maka harus ditandatangani dulu baru keluarkan Perppu. Tapi feeling saya, Presiden tidak tandatangan, keluarkan Perppu setelah dilantik," papar Junaedi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Banyak masukan meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.
"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.
"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.
Bisa Dimakzulkan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut ada kesepakatan dari partai pengusung Jokowi-Maruf Amin terkait pertimbangan presiden mengeluarkan Perppu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu. Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019)
Kesepakatan antarparpol pendukung Jokowi-Maruf Amin tersebut sudah dibahas dalam pertemuan di Istana Bogor, Senin (30/9/2019) malam.
"Ada kesepakatan dari partai-partai pengusung pemerintahan, bahwasanya katakanlah pikiran-pikiran yang cukup kritis, anak-anak mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, ya kan, lalu meminta agar dilahirkannya Perppu, nah itu dibahas," lanjutnya.