Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Periksa GM Hyundai Engineering
Sebelumnya, KPK pun telah mencegah Herry berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU tersebut.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan memeriksa General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung pada Selasa (8/10/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Herry akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra)," kata Febri dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK pun telah mencegah Herry berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU tersebut.
• PENAMPILAN Marion Jola Nyanyi Pakai Lingerie dan Tanpa Makeup Diperbincangkan, Dibilang Sok Imut
• MENGENAL Sosok Kapolda Jabar Rudy Sufahriadi yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Dalam kasus ini, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.
Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.
"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
• Pamer Kemesraan dengan Suami, Muzdalifah Dihujat, Pakaiannya Dibilang Ketat, Bentuk Tubuh Terlihat
• Sumur Ajaib di Cianjur Terus Keluarkan Air, Sempat Diincar Perusahaan Air Minum Hingga Ada 5 Fakta
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkapkan, mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 51 miliar.
"Sejak menjabat sebagai Bupati Cirebon tersangka SUN di tahun 2014-2018 tersangka SUN diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2019).
Rinciannya, terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.
Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta.
"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja," kata Laode.
• Iseng Lempar Sepatu Teman ke Danau, Dua Mahasiswa Malah Tewas Tenggelam, Padahal Sedang Ulang Tahun
• 5 Ciri-ciri Rumah Makan yang Pakai Jin Penglaris Kata Anak Indigo yang Juga Seorang Youtuber
Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.
"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar. Diduga tersangka SUN, Bupati Cirebon melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi," kata Laode.
Laode memaparkan uang itu ada yang ditempatkan di rekening pihak lain namun tetap digunakan untuk kepentingan Sunjaya.