Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Periksa GM Hyundai Engineering
Sebelumnya, KPK pun telah mencegah Herry berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU tersebut.
"Tersangka SUN melalui bawahannya juga memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp 9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," ujar dia.
Selain itu, Sunjaya juga diduga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," katanya.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Bupati Cirebon Sunjaya Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp 51 Miliar", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/04/20373621/eks-bupati-cirebon-sunjaya-diduga-lakukan-pencucian-uang-rp-51-miliar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi