Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Periksa GM Hyundai Engineering

Sebelumnya, KPK pun telah mencegah Herry berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU tersebut.

Editor: Machmud Mubarok
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hari. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dijadwalkan memeriksa General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung pada Selasa (8/10/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Herry akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra)," kata Febri dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK pun telah mencegah Herry berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU tersebut.

PENAMPILAN Marion Jola Nyanyi Pakai Lingerie dan Tanpa Makeup Diperbincangkan, Dibilang Sok Imut

MENGENAL Sosok Kapolda Jabar Rudy Sufahriadi yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Dalam kasus ini, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.

Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.

"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Pamer Kemesraan dengan Suami, Muzdalifah Dihujat, Pakaiannya Dibilang Ketat, Bentuk Tubuh Terlihat

Sumur Ajaib di Cianjur Terus Keluarkan Air, Sempat Diincar Perusahaan Air Minum Hingga Ada 5 Fakta

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkapkan, mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 51 miliar.

"Sejak menjabat sebagai Bupati Cirebon tersangka SUN di tahun 2014-2018 tersangka SUN diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2019).

Rinciannya, terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.

Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta.

"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja," kata Laode.

Iseng Lempar Sepatu Teman ke Danau, Dua Mahasiswa Malah Tewas Tenggelam, Padahal Sedang Ulang Tahun

5 Ciri-ciri Rumah Makan yang Pakai Jin Penglaris Kata Anak Indigo yang Juga Seorang Youtuber

Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.

"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar. Diduga tersangka SUN, Bupati Cirebon melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi," kata Laode.

Laode memaparkan uang itu ada yang ditempatkan di rekening pihak lain namun tetap digunakan untuk kepentingan Sunjaya.

"Tersangka SUN melalui bawahannya juga memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp 9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," ujar dia.

Selain itu, Sunjaya juga diduga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," katanya.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Bupati Cirebon Sunjaya Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp 51 Miliar", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/04/20373621/eks-bupati-cirebon-sunjaya-diduga-lakukan-pencucian-uang-rp-51-miliar.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved