BREAKING NEWS - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 2 Orang Tersangka Prostitusi Online

Sementara 5 gadis yang dijajakan kedua muncikari itu diserahkan ke dinas sosial Kota Tasikmalaya.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Para pelaku bisnis prostitusi online digiring ke ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/10). 

Laporan Wartawan Tribun, Isep Heri

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online gadis belia di Kota Santri.

Dari 8 orang yang diamankan, Rabu (30/10/2019) kemarin, hanya dua orang yang ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi ditambah dengan alat bukti. Kami menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut," jelas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro saat dijumpai, Kamis (31/10/2019).

Dua tersangka AZ (29) dan AR (20) yang berperan sebagai muncikari dalam bisnis birahi yang dilakukan melalui sebuah aplikasi pesan tersebut.

Sementara itu satu pria lainnya yakni G (22) yang kemarin ikut terjaring razia dijadikan sebagai saksi.

Sementara 5 gadis yang dijajakan kedua muncikari itu diserahkan ke dinas sosial Kota Tasikmalaya.

"Jaringan ini memang beroperasi dari hotel ke hotel, dari pengakuan salah satu tersangka sudah menjalankan kegiatan ini sejak Februari 2019," lanjut Dadang.

Vanessa Angel Nangis dan Ngambek Gara-gara Cek 80 Juta dari Eko Patrio: Udah Ah Males Mainnya

Tak Tahan Ditinggal Suami Merantau, Ribuan Wanita di Daerah Ini Pilih Bercerai dan Jadi Janda

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.

"Pelaku perdagangan manusi diancam paling singkat 3 dan paling lam 15 tahun penjara," tambah Dadang Sudiantoro.

Saat disinggung mengenai adanya jaringan lainnya Dadang mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Setahun Menduda, Komedian Sule Nikah Lagi? Sang Wanita Naomi Zaskia atau Bukan?

Ketua DPP PDIP yang Juga Mantan Menteri Diperiksa KPK, Terkait Aliran Dana dari Eks Bupati Cirebon

Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis, bahkan gadis di antaranya masih di bawah umur di Kota Santri.

Pengungkapan bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Rabu (30/10/2019) Siang.

Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.

Terdiri dari 5 gadis yakni W (22), A (17), FA (18), FI (16), dan R (17). Tiga Pria di antaranya AZ (29), AR (20), dan G (22).

Saat dimintai keterangan, 7 orang di antaranya mengakui terlibat dalam bisnis 'lendir' yang biasa dijajakan melalui sebuah aplikasi.

Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya jaringan prostitusi daring atau online yang menjajakan gadis di bawah umur di Kota Santri.

 Pengungkapan bermula pada saat Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota merazia sebuah hotel kelas melati di wilayah Mangkubumi, Rabu (30/10/2019) Siang.

 Dalam razia tersebut, polisi mengamankan 8 orang yang sedang berada di hotel tersebut.

 Terdiri dari 5 gadis yakni W (22), A (17), FA (18), FI (16), dan R (17). Sementara tiga orang lainnya adalah pria, yaitu AZ (29), AR (20), dan G (22).

 Niat Berhubungan Intim Bareng PSK Idaman, Pria Ini Justru Merasa Ditipu dan Rugi Rp 200 Ribu

 Hotman Paris Unggah Ceramah Ustaz Abdul Somad soal Sholat Subuh Berjamaah, Ngaku Kagumi Sosoknya

 Saat dimintai keterangan, 7 orang di antaranya mengakui terlibat dalam bisnis 'lendir' yang biasa dijajakan melalui sebuah aplikasi.

 Dua pria yang diamankan yakni AZ dan AR berperan sebagai muncikari para gadis tersebut.

 Saat dimintai keterangan, seorang gadis mengaku ada beberapa tarif untuk sekali kencan.

 Dia menyebut ada beberapa istilah dalam bisnis yang dijalankan melalui aplikasi tersebut.

 Mulai dari BO, Open, ST (short time), dan LT (long time).

 "Iya open di aplikasi, tarifnya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu untuk short time. Kalau long Rp 2,7 juta. Itu sudah termasuk sewa kamar," tutur W.

 Pernah Ditolak Masuk Ke Amerika, Kini Prabowo Sudah Diizinkan Masuk Ke Amerika Setelah Jadi Menhan

 Sedangkan para mucikarinya mendapat jatah Rp 50 ribu dalam transaksi haram tersebut.

 Dalam sehari para gadis tersebut biasa melayani dua pria hidung belang. Mereka juga mengaku selalu berpindah lokasi.

 Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam kasus ini.

Saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi di lokasi. Dan mereka memang mengakui sudah melayani tamu," kata dia saat ditemui di Mapolresta Tasikmalaya.

Polisi akan mengenakan pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.

"Pelaku perdagangan manusi diancam paling singkat 3 dan  paling lam 15 tahun penjara," tambah Dadang Sudiantoro. 

Kasus Serupa

 Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat prostitusi di Villa Kavling, Karimun, Jumat (6/9/2019).

Dari penggerebekan ini, Subdit V PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan 26 wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial ( PSK). 

Tidak saja itu, Subdit V PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai mucikari dari 26 PSK yang berusia 19 sampai 24 tahun ini.

Namun dari hasil penyidikan, aparat Subdit V PPA Ditreskrimum Polda Kepri menemukan, jumlah gadis yang dijual dalam kasus prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, bertambah menjadi 31 orang.

 Wakil Direktur Ditresktimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, mereka direkrut dan dipasarkan melalui beberapa jejaring media sosial, di antaranya Beetalk, Line, Wechat, Michat, Facebook hingga media sosial lainnya.

"Ke 31 wanita yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ini dipasarkan melalui jejaring sosial," kata Ari Darmanto di Mapolda Kepri, Senin (9/9/2019).

Para korban terdiri dari 15 wanita berasal dari Bandung, 4 orang dari Jakarta, 2 orang dari Bogor, 2 orang dari Garut, 2 orang dari Brebes, 2 orang dari Purbalingga, 2 orang dari Lampung, 1 orang dari Palembang dan 1 orang wanita lagi dari Medan.

"Mereka rata-rata berusia 21 tahun. Bahkan ada yang berusia 16 tahun, masih di bawah umur," jelas Ari.

Mereka "dijual" mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 2 juta per malam.

Namun uang yang diberikan kepada para wanita itu hanya 50 persen. Sisanya diambil pihak pengelola atau mucikari.

Uangnya pun dibayarkan ke para wanita itu setiap 6 bulan sekali.

"Karena kontrak mereka per enam bulan, makanya diberikan per enam bulan. Hal ini juga untuk menghindari agar para wanita muda ini tidak kabur saat di-booking pelanggannya," kata Ari.

 5 Artis Wanita Indonesia Ini Tetap Cantik Tanpa Makeup, Ada yang Dibilang Cantik Seperti Bidadari

 JP Paksa Anak Tirinya untuk Berhubungan Badan Bertiga Dengan Sang Istri, Alat Vital Korban Robek

Wajib bayar uang muka

Ari mengatakan, agar bisa dilayani, para pengguna jasa prostitusi online ini wajib membayar DP atau uang dari harga yang disepakati melalui jejaring sosial.

Jika sudah memberikan uang muka, pelanggan kemudian diberi alamat. Lalu perempuan yang dipilihnya langsung meluncur ke lokasi yang sudah dijanjikan.

Selain melalui media sosial, lanjut Ari, para pelanggan juga bisa datang langsung ke perumahan Villa Garden No 58A untuk mendapatkan layanan PSK. Namun itu untuk pelanggan lama.

"Biasanya kalau yang datang merupakan langganan, kalau orang baru tidak bakal dilayani karena prostitusi ini sudah tersistem," papar Ari.

 Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi Terbongkar, Kolong Meja Dijadikan Bilik Asmara Sempit

 Pria Ini Ditangkap Karena Tawakan Layanan Seksual & PSK Bertarif Rp 1 Juta di Twitter, Ini Modusnya

 Apes, Pria Ini Booking PSK via Online, Diminta Transfer Uang DP, Si Cewek Kabur, Duit Ludes

2 Tersangka

Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia.

2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung.

Fahllen dalam kasus ini berperan sebagai perekrut, sementara Awi sebagai pemilik tempat prostitusi yang beralamat di perumahan Villa Garden Nomor 58A Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia. 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung.
Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia. 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung. ((KOMPAS.COM/HADI MAULANA))

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan eksploitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan melalui jejaring sosial.

Jejaring sosial itu seperti BeeTalk, Line, Wechat, Michat, Facebook dan lainnya. Modusnya, pelaku membagikan info lowongan kerja dan mencantumkan nomor telepon.

Bahkan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil dengan pekerjaan yang tidak begitu berat.

"Pekerjaan yang ditawarkan yakni trafis dan pemandu lagu, namun kenyatannya malah dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," kata Erlangga, di Mapolda Kepri.

Erlangga menyebut, Fahlen sudah bekerja sama dengan Awi sejak tahun 2015, bahkan dari hasil rekrutan Fahlen mendapatkan upah mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 2 juta.

"Itu tergantung wanita yang didapat Fahlen, semakin muda dan cantik maka Fahlen dibarikan upah bisa mencapai Rp 2 juta, kalau sudah umur di atas 25 tahun hanya kisaran Rp 800.000," ujar Erlangga.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat kasus UU ITE, karena perekrutannya dan penjualan cewek-cewek tersebut melalui jejaringan sosial.

Untuk saat ini, lanjut Ari, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta.

Ari menambahkan, kepolisian telah mendeteksi Awi memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa.

Diyakini, jaringan ini juga Awi yang menyuplai wanita muda tersebut untuk dipekerjakan sebagai PSK.

"Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi," kata dia. "Ombudsman sendiri melakukan pelaporan langsung ke Kapolda," tambah dia. 

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus prostitusi online dalam penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Villa Garden Nomor 58A, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (6/9/2019) kemarin.

Ari mengatakan, saat ini, penyidik Subdit V PPA Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk menjerat para pelaku dengan UU ITE. 

Kasus di Sulut juga terungkap. Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus prostitusi online, setelah sebelumnya berhasil mengungkap tertangkapnya muncikari penyedia jasa yang menghebohkan masyarakat Manado dan tersebar luas di medsos.

Mirisnya lagi korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur alias remaja.

Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo melalui Kanit 1 Resmob Iptu Batara Indra Adytia SIK menegaskan, pada Jumat (4/10/2019), Tim Dit Reskrimum Polda Sulut telah mengamankan 6 orang.

Iptu Batara menjelaskan, modus operandi pelaku, dengan membujuk wanita untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual perempuan melalui aplikasi smartphone.

"Pelaku akan dikenakan UU No 21 Tahun 2007 tentang trafficking atau Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pasal 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 600.000.000," kata Batara, Sabtu (5/10/2019).

Ia menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, karena itu pihaknya sangat prihatin, semoga ini menjadi perhatian pemerintah dan orang tua agar kasus tersebut tidak terus terjadi, terutama mengawasi anak perempuan mereka agar tidak menjadi korban prostitusi online.

"Adapun pelaku yaitu AT alias Tenda (19), DT alias Don (16), RW alias Rok (17), dan korban berjumlah tiga orang yang rata-rata masih berusia remaja. Sedangkan saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi, uang tunai, dan Lem Eha Bond," katanya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut telah diserahkan ke Polresta Manado untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini sudah kita serahkan ke Polresta Manado, diharapkan kepada orang tua agar mengetahui pergaulan anaknya supaya tidak terjerumus ke hal seperti ini," ujarnya. 

Video panas Cewek Manado Viral

Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Sulut telah menangkap seroang muncikari HW (19), warga Sario Tumpaan, Kota Manado di kediamannya, Rabu (3/10/2019) sekitar pukul 21.45 Wita.

Dikutip dari Tribun Timur, HW ditangkap akibat diduga menjual perempuan PSK berinisial IM berusia 16 tahun di penginapan Metropolitan Inn yang terletak di bilangan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.

 Buka Jasa Esek-esek, Mahasiswi Jogja Yang Nyambi Muncikari Ditangkap, Buka Tarif Rp 500 Ribu per Jam

Video IM dalam kondisi tanpa busana saat ini sedang viral di media sosial.

Katim Resmob Polda Sulut, AKP M Aswar Nur mengatakan, pihaknya langsung lakukan pencarian pelaku terkait viralnya video tersebut.

"Jadi mucikarinya kita sudah tangkap, HW bertindak sebagai mucikari terhadap perempuan IM dari kasus trafficking," katanya.

"Dari hasil interogasi, muncikari ini membujuk wanita untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual perempuan melalui aplikasi MiChat dimana aplikasi MiChat tersebut adalah milik HM tetapi menggunakan foto profil korban," katanya, Jumat (4/10/2019).

Video tersebut yang sempat viral terjadi pada akhir Maret tahun 2019.

Pelaku HW selaku mucikari menawarkan kepada korban untuk melayani tamu laki-laki dengan menggunakan Aplikasi MiChat

Setelah melakukan pemesanan, IM dan tersangka menuju Metropolitan Inn yang terletak di wilayah Singkil.

IM Minta Dibelikan Baju dan "Baku Dapa" di Mantos

Sebelumnya, sebuah Video dengan durasi 30 detik beredar melalui sosial media Facebook hingga aplikasi pesan instan WhatsApp.

Video tersebut memperlihatkan seorang wanita tanpa busana di kamar.

Wanita berambut panjang tersebut sedang membersihkan tubuhnya dan ditemani seorang pria.

Belum diketahui siapa orang-orang dalam Video viral tersebut dan apa hubungan keduanya.

Diduga wanita muda tersebut berusia belasan tahun.

Bersama dengan si pria, wanita itu berswafoto di ranjang.

Pria itu terlihat sudah berumur atau lebih tua dari si cewek.

Dugaan sementara, pria itu adalah sosok yang merekam video "hot" itu.

Dalam video yang beredar, wanita tersebut minta dibelikan baju.

Kalau didengar dengan seksama, kedua orang dalam Video ini menggunakan dialek Manado.

Si perekam kemudian menyebut agar mereka bertemu di Mantos (pusat perbelanjaan di Manado).

"Baku dapa di Mantos jo tong dua neh baku dapa di Mantos," ucap si perekam yang kemudian ditanggapi wanita yang mengeringkan tubuhnya dengan menggunakan handuk.

"Nanti ba kabar no (nanti saling berbagi kabar)," kata wanita itu.

Dia kemudian berjalan ke arah belakang kaca bayang, lalu memakai celana.

Ia kemudian meminta agar dibelikan baju.

"Mar tasuka beli akang baju pa kita (Tapi aku mau dibelkan baju)," kata dia kepada si pria di kamar.

"Baju apa?" tanya si perekam video.

 Tawarkan Siswi SMA Rp 2,5 Juta ke Pria Hidung Belang, Tika Sang Muncikari Dibekuk Reskrim Makassar

"Mar tasuka kak yang beli akang (Tapi saya mau agar kakak yang belikan)," ujar si wanita sambil memakai celana pendeknya.

Di akhir video, si perekam mengatakan, agar si wanita yang memilih baju dimaksud.

"Mar musti ngana yang pilih nimbole kita yang pilih (Tapi harus kamu yang pilih, tidak boleh aku yang pilih)," tutup pria itu di akhir video.

Dalam video tersebut tampak wanita tersebut sedang mengelap tubuhnya menggunakan handuk warna putih.

Dia terlihat tak mengenakan sehelai benang pun di tubuhnya.

Ia ada di dalam sebuah kamar.

Diduga itu adalah kamar hotel atau mungkin saja sebuah penginapan.

 TERBONGKAR Prostitusi Online Lewat Medsos, Cewek Bandung dan Bogor Dijual Rp 600 Ribu-2 Juta

Hal itu terlihat dari adanya fasilitas kamar yanag menyerupai kamar hotel.

Belum diketahui apa hubungan gadis itu dan si perekam.

Belum diketahui apakah wanita itu PSK atau merupakan kekasih gelap si perekam.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved