Ada Kuota Khusus Untuk Disabilitas Pada CPNS 2019, Ini Persyaratan & Keistimewaan yang Akan Didapat

Ada Kuota Khusus Untuk Disabilitas Pada CPNS 2019, Ini Persyaratan & Keistimewaan yang Akan Didapat

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Kamis (31/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Kabupaten Indramayu mendapat kuota sebanyak 361 formasi.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Winaryo mengatakan, dari 361 formasi tersebut ada kuota yang bersifat khusus.

Modus Unik SR Pengedar Sabu-sabu yang Ditangkap Polres Cirebon Kota Saat Beraksi

"Ada 3 hal pokok yang bersifat khusus dari 361 formasi ini dan harus ada," ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Kamis (31/10/2019).

Ketiga kuota khusus itu, yakni kuota untuk penyandang disabilitas, kuota untuk cumload atau lulusan terbaik, dan kuota khusus untuk putra-putri asal Papua.

Bupati Majalengka Usulkan Akan Melantik Pejabat Daerah di Tempat Sampah Atau Destinasi Wisata

Dijelaskan dirinya, bagi peserta yang hendak menggunakan kuota khusus ini mesti melampirkan persyaratan tambahan sebagai penunjang.

Ia mencontohkan, bagi peserta penyandang disabilitas, mereka diharuskan menyertakan surat pernyataan yang menyatakan dirinya berkebutuhan khusus saat pendaftaran.

"Harus ada keterangan yang menyatakan difabelnya apa," ujar dia.

Nanti pada saat verifikasi berkas panitia akan mengecek secara visual apakah peserta yang bersangkutan benar memiliki kebutuhan khusus atau tidak.

Penampilan Seksi Vanessa Angel Bikin Pangling, Sebut Disuruh Si Kakek Pakai Kostum Harajuku

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan keistimewaan khusus dalam pelaksanaan penerimaan CPNS 2019.

Winaryo mencontohkan, misal di sebuah sekolah A membutuhkan sebanyak 10 formasi guru, maka dua dari sepuluh kuota itu akan dikhususkan bagi peserta disabilitas.

Sedangkan 8 di antaranya baru diperuntukan untuk peserta umum.

"Sudah ditentukan kuota ini untuk disabilitas, jadi tidak bisa dilamar oleh orang lain yang bukan disabilitas," ujar dia.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Sebut SR Edarkan Sabu-sabu Kualitas Nomor Wahid

Walau mendapat keistimewaan khusus, untuk persyaratan dasar maupun tahap seleksi para peserta kuota khusus ini juga dituntut harus seorang yang profesional.

"Tidak ada pengecualian, semuanya harus berkompeten meski dia disabilitas," ujar Winaryo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved