3 Tersangka Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon Masa Pencekalan ke Luar Negeri Diperpanjang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang tersangka kasus dugaan gratifikasi

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10/2019).

Tiga orang tersebut adalah GM pada Hyundai Engineering Construction Herry Jung, Camat Beber Rita Susana Supriyanti, dan Camat Astanajapura Mahmud Ling Tajudin. Febri mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 24 Oktobwe 2019.

Dalam kasus ini, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.

"Diduga tersangka SUN melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," kata Laode.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada perkara itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan.

KPK Panggil Nico Siahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang biasa disapa Nico Siahaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan meninggalkan gedung seusai menjadi saksi sidang terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Dalam persidangan, Nico dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP.
Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan meninggalkan gedung seusai menjadi saksi sidang terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Dalam persidangan, Nico dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

Sebelumnya Febri mengatakan, penyidik KPK pernah memeriksa Nico terkait pendalaman kasus ini. Salah satu hal yang didalami adalah dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang tersebut ke acara Kongres Pemuda 2018 yang digelar PDI Perjuangan.

"Satu orang anggota DPR RI sudah kami periksa dalam penyidikan kasus pengembangan yang baru ini, saudara Nico Siahaan sudah kami periksa karena yang bersangkutan punya peran dalam acara itu," kata Febri, Selasa (8/10/2019) lalu.

Febri mengatakan, dugaan aliran dana ke acara partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut sebenarnya telah terungkap di dalam sidang kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan Sunjaya sebelumnya di Pemkab Cirebon. Dalam perkara jual beli jabatan itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara.

"Sudah terungkap di fakta persidangan itu ada pengembalian Rp 250 juta. Nah diduga uang 250 juta ini berasal dari Bupati Cirebon (Sunjaya)," ujar Febri.

Dalam perkara ini, Sunjaya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 51 miliar. Sunjaya diduga menerima berbagai gratifikasi dan memanfaatkan penerimaan gratifikasi tersebut untuk kepentingannya.

Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya, Camat Beber Dilarang KPK Ke Luar Negeri

Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Periksa GM Hyundai Engineering

BREAKINGNEWS - Sunjaya Purwadisastra Cuma Sebentar Jadi Bupati Cirebon, Langsung Dilengserkan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved