Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya, Camat Beber Dilarang KPK Ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Camat Beber, Kabupaten Cirebon, Rita
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Camat Beber, Kabupaten Cirebon, Rita untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal tersebut terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Bupati Cirebon periode sebelumnya, Sunjaya Purwadisastra.
Selain Rita Susana, pencekelan tersebut diberlakukan untuk General Manajer Engginerin Hyundai, Herry Jung.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, pihaknya menegaskan kepada yang bersangkutan (Rita Susana) untuk mematuhi aturan hukum berlaku.
"Kami juga mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi. Tetapi kami pun akan memberikan bantuan hukum bila diperbolehkan," kata Imron di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10/2019).
Imron menambahkan, terkait kasus tersebut seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon diminta untuk bekerja seperti biasa dan tetap membangun daerah.
"Jangan sampai permasalahan ini terus menyusutkan semangat bekerja, kami akan fokus, sambil melakukan evaluasi," katanya.
Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, Sunjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak tertentu pada Sunjaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.
• Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Periksa GM Hyundai Engineering
• Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Kembali Jadi Tersangka KPK, Kini Dituding Cuci Uang Rp 51 Miliar
• Pakar Hukum Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Setelah UU KPK Berlaku
Dalam pembelaanya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk operasional kordinasi para pimpinan daerah mulai dari kapolres, kepala Kejari, ketua DPRD dan unsur lainnya.
Hanya saja, dalam pertimbangannya, hakim mengenyampingkan alasan tersebut dan menganggapnya bukan alasan pembenar.
Selama menjabat, Sunjaya juga tidak melarang anak buahnya untuk tidak memberikan gratifikasi. (*)