Identitas Muncikari Kasus Prostitusi PA Akhirnya Dibuka ke Publik Ternyata Masih Berstatus Mahasiswa

J dan S terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA. Polisi menyebut, keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prost

Editor: Machmud Mubarok
Kolase Tribun Jabar (Instagram/putrimeliaaa)
Putri Pariwisata, Puteri Amelia 

"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.

Putri Amelia Zahraman
Putri Amelia Zahraman (Isntagram / Putri Amelia)

Leo menyebut, sang mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.

"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.

Kendati begitu Leo masih enggan menyebut sosok mucikari, atau pun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekan tubuhnya.

Termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.

"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," tutur Leo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prostitusi PA, Ternyata Mucikarinya Masih Mahasiswa", https://regional.kompas.com/read/2019/10/29/17142251/kasus-prostitusi-pa-ternyata-mucikarinya-masih-mahasiswa.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : David Oliver Purba

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved