Identitas Muncikari Kasus Prostitusi PA Akhirnya Dibuka ke Publik Ternyata Masih Berstatus Mahasiswa
J dan S terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA. Polisi menyebut, keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prost
TRIBUNCIREBON.COM, SURABAYA - S, mucikari kasus prostitusi yang melibatkan kontestan Puteri Pariwisata 2016 berinisial PA, merupakan seorang mahasiswa.
"Karena sudah resmi DPO, kami buka identitasnya biar tidak salah. S adalah Soni Dewangga, pria kelahiran 6 Agustus 1988 asal Jakarta, dan dia adalah mahasiswa," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2019).
Gideon mengatakan, Soni merupakan anggota jaringan mucikari yang berada di atas J yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Soni sedang berada di suatu tempat, kami berharap segera menyerahkan diri ke Polda Jatim," uajr dia.
Soni memiliki peran penting di jaringan mucikari tersebut. Sayangnya, Gideon menolak untuk menyampaikan lebih detail tentang peran Soni.
J dan S terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA. Polisi menyebut, keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut.
J ditangkap dalam penggerebekan bersama seorang sopir dan PA, selaku korban praktik prostitusi di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat (25/10/2019) malam.
PA dan sopir tersebut sudah diperiksa dan dipulangkan. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor. PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.
Transaksi Rp 65 Juta
Praktik prostitusi yang dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Batu disebut membuka transaksi senilai Rp 65 juta.
Dari jumlah itu, PA selaku korban hanya mendapat Rp 15 juta.
"Sisanya dibagi mucikari J dan mucikari S, dan untuk keperluan akomodasi korban PA seperti pesawat pulang pergi dari Jakarta dan penginapan hotel," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (28/10/2019).
• Anggota Polisi Ini Ngaku Didatangi Jin Berwujud Biksu, Diminta Selamatkan Puing Candi di Indramayu
• VIA VALLEN Ubah Penampilan, Fans Garis Keras Pede Bilang Idolanya Kembaran Lisa BLACKPINK, Benarkah?
Mucikari J sendiri, kata Barung, mengaku menerima lebih dari Rp 16 juta, artinya sisa dari uang transaksi itu masih dibawa kabur oleh mucikari S yang saat ini masih diburu tim Ditreskrimum Polda Jatim.
"Saat penggerebekan Jumat lalu, hanya mucikari J yang diamankan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," terangnya.
Praktik prostitusi tersebut melibatkan PA sebagai korban. Dia adalah mantan kontestan puteri Pariwisata 2016.
Saat itu PA sempat menyatakan bahwa dirinya bukanlah puteri Indonesia yang banyak diberitakan.
Dia hanya salah satu peserta pemilihan puteri pariwisata 2016, dan bukan pemenang dalam ajang tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 13 juta, ponsel, kondom bekas, celana dalam, seprei tempat tidur hingga bukti pembayaran hotel.
• Amerika Tolak Prabowo Subianto, Eks Danjen Kopassus Dianggap Punya Rekam Jejak yang Mengerikan
• Tahu Prabowo jadi Menhan, Pengamat AS: Mengecewakan Lihat Dia Kembali Punya Kekuatan di Pemerintahan
Dalam kasus tersebut, tersangka J dijerat pasal 296 KUHP tentang aktifitas yang mempermudah perbuatan cabul, dan atau pasal 506 KUHP tentang aktivitas mucikari.
Penyidik Polda Jatim akhirnya memulangkan artis berinisial PA yang terjerat kasus prositusi online.
Adapun PA yang disebut-sebut sebagai Putri Pariwisata 2016 itu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan, Minggu (7/10/2019).
Saat digerebek, PA bersama JL dan AF. Ketiganya langsung diamankan polisi.
JL (51) adalah pria yang diduga mucikari PA. Sedangkan, pria yang menggunakan jasa layanan PA di hotel tersebut berinisial AF warga Bekasi.
PA Angkat Bicara
Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, PA akhirnya mengungkapkan skandal tersebut.
Di halaman ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, PA menyampaikan klarifikasinya ditemani Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela.
Mengenakan topi warna hitam dan wajah yang ditutupi masker, PA menegaskan, dirinya merasa keberatan bilamana namanya disangkut pautkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata Indonesia.
Ia mengakui dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut.
Namun hal itu terjadi empat tahun lalu, yakni ditahun 2016.
"Soal Putri Pariwisata Indonesia, saya bukan pemenang ajang Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," katanya seraya beberapa kali mengangguk, Minggu (27/10/2019).
Ia juga merasa keberatan bilamana beberapa berita menyangkut pautkan namanya dengan ajang pencarian bakat Putri Indonesia.
Pasalnya, ia tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia.
"Mohon tidak membawa bawa nama Putri Indonesia karena saya tidak sama sekali ikut ajang tersebut," kata perempuan berkacamata itu.
Perihal latar belakang kehidupannya, dengan suara datar dan intonasi yang tertata, PA mengaku memiliki kehidupan dan karir pekerjaan laiknya orang kebanyakan.
"Saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai proyek bisnis dengan teman-teman saya, saya juga freelance," jelasnya.

Tak lupa, PA juga memohon maaf atas kasus yang menimpanya sempat merugikan pihak orangtua, teman dan keluarga besarnya.
"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.
"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.
Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.
Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta.

Mucikari Jadi Tersangka
Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan kemolekkan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dicokok di hotel Kota Batu, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sang mucikari JL telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," katanya pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.

Leo menyebut, sang mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.
Kendati begitu Leo masih enggan menyebut sosok mucikari, atau pun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekan tubuhnya.
Termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," tutur Leo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prostitusi PA, Ternyata Mucikarinya Masih Mahasiswa", https://regional.kompas.com/read/2019/10/29/17142251/kasus-prostitusi-pa-ternyata-mucikarinya-masih-mahasiswa.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : David Oliver Purba