DPRD Indramayu Janji Usut Masalah Keberadaan Cipto Gudang Rabat: Semua Yang Terlibat Kami Panggil
Ratusan pedagang Pasar Baru Indramayu yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Baru (ASPARU) menilai pemerintah sudah mengecewakan masyarakat
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Muhamad Nandri Prilatama
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ratusan pedagang Pasar Baru Indramayu yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Baru (ASPARU) menilai pemerintah sudah mengecewakan masyarakat terutama para pedagang.
Hal tersebut disampaikan koordinator aksi, Sugeng Wahyudi kepada Tribuncirebon.com saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (29/10/2019).
Dirinya mengatakan, fenomena yang dirasakan sekarang oleh para pedagang tradisional ialah pemerintah seolah-olah sedang memojokan para pedagang dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mereka buat sendiri.
Pemerintah membuat peraturan, namun pemerintah pula yang melanggar peraturan tersebut.
"Sudah tiga tahun lebih, kami para pedagang pasar tradisional dimarjinalkan oleh pemerintahnya sendiri, oleh eksekutif dan legislatif," ujar dia.
Dirinya menilai, Perda Nomor 4 Tahun 2014 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang dibuat pemerintah hanya kamuflase yang dibuat pemerintah.
Para masa aksi menyebut peristiwa ini dengan sebutan Tragedi Cipto Presedent. Sebab pemerintah pada satu sisi adalah orang yang membuat Perda, akan tetapi mereka pulalah yang membuat pelanggaran itu terjadi.
Selama tiga tahun lebih lamanya para pedagang Pasar Baru Indramayu menderita secara penghidupan ekonomi karena adanya Cipto Gudang Rabat.
"Kami selalu berusaha menjadi penyabar atas pelanggaran yang dilakukan Cipto Gudang Rabat," ucapnya.

Lanjut dia, selama tiga tahun lebih pula pemerintah terkesan menutup mata dan telinga dengan membiarkan persoalan tersebut tanpa adanya upaya penindakan.
"Ada potret buram dalam penegakkan Perda di Indramayu ini, makanya kami datang kemari untuk menuntut. Karena apa, Cipto Gudang Rabat sudah tidak lagi memiliki izin SIUP tapi mengapa sampai saat ini masih beroperasi," ujar Sugeng.
• Tak Ada Ketegasan dari Pemda Soal Cipto Gudang Rabat, Ratusan Pedagang Pasar Indramayu Cari Keadilan
• DPMPTSP Cabut SIUP Cipto Gudang Rabat: Silakan Buka Usaha, Tapi Regulasi Harus Ditempuh
• Ini Alasan Cipto Gudang Rabat Masih Beroperasi Kata Dinas Perizinan, Masalah Sudah Masuk Pengadilan
Diketahui, Cipto Gudang Rabat menyalahi peraturan zonasi jarak antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Dalam Perda itu tercantum jarak minium antara keduanya yakni tidak boleh kurang dari 1.000 meter.
Berdasarkan pantauan Tribuncirebon.com dari Google maps jarak antara Pasar Baru Indramayu dengan Cipto Gudang Rabat itu hanya berjarak 300 meter saja atau kurang dari regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Jika pemerintah tidak segera menindak tegas terkait pelanggaran tersebut, dirinya menilai Pasar Baru Indramayu akan berubah menjadi sebuah kuburan karena tidak ada laginya pembeli yang mau mengunjungi pasar tradisional.
