Bupati Cirebon Imron Rosyadi Serukan Ormas Pemuda Agar Perangi Narkoba
peran organisasi kepemudaan selama ini telah menjadi wadah untuk pengembangan diri yang tumbuh atas dasar persamaan dan tanggung jawab.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Machmud Mubarok
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan lelah melakukan sosialisasi terhadap penyalahgunaan narkoba, hingga menekan jumlah kasus tersebut.
"Takutnya, kalau berhenti akan menjadi banyak. Sosialisasi dan pencegahan harus tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, berhasil menangkap RP, warga Wanasaba Lor, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang terbukti menjual obat farmasi ilegal.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon, bermula dari laporan warga sekitar yang menganggap resah karena aktivitas RP menjual obat-obatan farmasi secara ilegal.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, kemudian tim melakukan penyelidikan dan RP ditangkap pada Senin (7/10/2019).
Kasubag Humas Polres Cirebon, Iptu Muhyidin, mengatakan, penangkapan tersebut, karena RP diduga melakukan tindak pelanggaran, yakni menjual obat tanpa izin edar.
"RP bukan orang yang memiliki keahlian dan berkewenangan menjual obat-obatan farmasi tersebut," kata Muhyidin.
Saat ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon, RP tengah menjual obat-obatan kepada pemuda di sekitar kediamannya, di Desa Wanasaba Lor.
Barang bukti yang berhasil diamankan beberapa di antaranya yakni, 480 butir pil dextromethorpan, 430 butir pil triyhexpenidiyl, 165 buti pil tramadol, 234 pil LL, dan uang tunai Rp 835 ribu.
Muhyidin mengatakan, RP terjerat pasal 196 subsider UU RI nomor 36 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/perangi-narkoba.jpg)