Jumat, 29 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Serukan Ormas Pemuda Agar Perangi Narkoba

peran organisasi kepemudaan selama ini telah menjadi wadah untuk pengembangan diri yang tumbuh atas dasar persamaan dan tanggung jawab.

Tayang:
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Hakim Baihaqi
Bupati Cirebon Imron Rosyadi meminta ormas kepemudaan turut memerangi penyalahgunaan narkoba saat melakukan kegiatan di Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Hakim Baihaqi

TRIBUNCIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajak seluruh organisasi kepemudaan turut melakukan pencegahan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan,‎ derasnya arus keterbukaan informasi memiliki dampak yang signifikan, terutama terhadap aspek kehidupan generasi muda.

Imron menambahkan, peran organisasi kepemudaan selama ini telah menjadi wadah untuk pengembangan diri yang tumbuh atas dasar persamaan dan tanggung jawab.

"‎Sangat mengapresiasi peran organisasi, kami rasa mereka bisa efektif memerangi narkoba," kata Imron saat ditemui di Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/10/2019).

Imron mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau kepada seluruh anggota organisasi kepemudaan untuk terus melakukan bimbingan dan arahan kepada masyarakat, terutama generasi muda.

"Upaya yang bisa dilakukan oleh organisasi kepemudaan yakni, pencegahan penyalahgunaan narkoba," kata Imron.

Imron mengatakan, generasi muda saat ini banyak yang beranggapan bahwa mengonsumsi narkoba atau minuman keras, bisa disebut sebagai orang gagah atau pemberani.

Teller BNI Salah Transfer Uang Miliaran Rupiah, Nasabah yang Kena Denda Rp 4 Miliar Gara-gara Ini

2 Pria Dibikin Melongo Melihat Pose Nikita Mirzani Saat Liburan di Thailand

Polisi Ini Mengaku Sering Didatangi Jin Berwujud Biksu, Diminta Selamatkan Puing Candi di Indramayu

Sebaliknya,‎ kata Imron, dua barang haram tersebut banyak mudaratnya dan menyebabkan pemakai terancam hukuman penjara.

"‎Menghancurkan suatu negara itu sangat mudah, dengan cara anak mudanya diberi narkoba. Jangan sampai narkoba merusak semuanya," katanya.

Awasi Obat Farmasi

‎Pemerintah Kabupaten Cirebon, siap mengawasi peredaran obat farmasi yang kerap disalahgunakan oleh warga di wilayah Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, pemerintah pun turut melakukan pengawasan dan pemantauan, membantu aparat kepolisian untuk memerangi narkoba.

"‎Seluruh pihak terkait akan dilibatkan," kata Imron saat ditemui di Hotel Apita, Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/10/2019).

Imron mengatakan, belum lama ini pun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan lelah melakukan sosialisasi terhadap penyalahgunaan narkoba, hingga menekan jumlah kasus ‎tersebut.

"Takutnya, kalau berhenti akan menjadi ban‎yak. Sosialisasi dan pencegahan harus tetap berjalan," katanya.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, berhasil menangkap RP, warga Wanasaba Lor, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang terbukti menjual obat farmasi ilegal.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon, bermula dari laporan warga sekitar yang menganggap resah karena aktivitas RP menjual obat-obatan farmasi secara ilegal.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, kemudian tim melakukan penyelidikan dan RP ditangkap pada Senin (7/10/2019).

Kasubag Humas Polres Cirebon, Iptu Muhyidin, mengatakan,‎ penangkapan tersebut, karena RP diduga melakukan tindak pelanggaran, yakni menjual obat tanpa izin edar.

"‎RP bukan orang yang memiliki keahlian dan berkewenangan menjual obat-obatan farmasi tersebut," kata Muhyidin.

‎Saat ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon, RP tengah menjual obat-obatan kepada pemuda di sekitar kediamannya, di Desa Wanasaba Lor.

Barang bukti yang berhasil diamankan beberapa di antaranya yakni,‎ 480 butir pil dextromethorpan, 430 butir pil triyhexpenidiyl, 165 buti pil tramadol, 234 pil LL, dan uang tunai Rp 835 ribu.

Muhyidin mengatakan, RP terjerat pasal 196 subsider UU RI nomor 36 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved