Marissa Rayu Remaja Yang Diasuhnya Untuk Berhubungan Badan Berulang Kali Hingga Hamil & Melahirkan

Marissa Rayu Remaja Yang Diasuhnya Untuk Berhubungan Badan Berulang Kali Hingga Hamil & Melahirkan

Tribun Batam
Ilustrasi 

TRIBUNCIREBON.COM- Marissa Mowry, seorang wanita pengasuh anak 28 tahun asal Florida, Amerika Serikat, tertunduk lesu setelah hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun masa penjara.

Dalam persidangan di Hillsborough County Courthouse, Rabu (16/10/2019), Mowry, dinyatakan bersalah atas tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

VIDEO Mesum Diduga Dosen & Mahasiswi Bandung, Ngobrol Pakai Bahasa Sunda Saat Berhubungan Badan

Dilansir The Daily Mail via WBLA, kasus ini berawal ketika Mowry, merayu anak laki-laki yang semestinya dia jaga, untuk malayaninya berhubungan intim.

Bocah itu menurut, hingga akhirnya berhubungan intim dengan Mowry, pertama kalinya pada Januari 2014.

Pada saat itu Mowry masih berusia 22 tahun, sementara korban berusia 11 tahun.

Dalam persidangan terungkap, hubungan intim itu dilakukan hingga 14 kali.

Akibat hubungan terlarang tersebut, Mowry kemudian hamil.

 Izin Dari Polisi Tidak Keluar, Aksi Damai Mahasiswa Untuk Bela KPK di Indramayu Gagal Digelar

Oktober 2014, Mowry melahirkan bayi hasil hubungan intimnya dengan bocah 11 tahun tersebut.

Saat itu, majikan Mowry belum menaruh curiga.

Mereka mengira Mowry dihamili oleh pacarnya.

Mereka pun masih mempercayai Mowry untuk bekerja di rumah sebagai pengasuh anak.

Baru pada 2017, atau ketika si bocah sudah berusia 15 tahun, ia membuka semuanya.

Memperingati Hari Santri Nasional, Pemda Majalengka Gelar Gerak Jalan Bertema Jalan Sehat Sarungan

Terungkap pula, setelah Mowry melahirkan, hubungan terlarang itu masih berlanjut.

Pada rentang 2016 dan 2017, ia dan Mowry beberapa kali berhubungan intim.

Keluarga pun melaporkan Mowry ke kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved