Viral di Media Sosial

Adegan Dewasa Dosen dan Mahasiswi Bikin Heboh Jagat Medsos, Diduga Direkam di Daerah Jabar

Kemunculan video porno di media sosial twitter tersebut membuat netizen kaget.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Ilustrasi wanita berhubungan suami istri 

Saat ini KPAID Kabupaten Tasikmalaya masih melakukan pendalaman terhadap motif para pelaku tersebut dan berfokus pada pemulihan psikis anak-anak yang menjadi korban atau yang menonton.

Nobar Pertunjukan Suami Istri Berhubungan Intim di Sleman

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Slemen, DIY.

Pertunjukan pesta hubungan suami istri yang digelar di salah satu hotel di Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggegerkan.

Pihak penyelenggara menampilkan pasangan suami istri untuk berhubungan intim dan ditonton oleh orang-orang. Setiap penonton diminta membayar oleh dua inisiator berinisial AS dan HK.

Kasus itu mencuat setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY menggerebek pertunjukan hubungan intim tersebut di salah satu losmen setempat, Selasa (11/12/2018) malam silam.

“Kami melakukan penggrebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata, pertunjukan pesta seks itu sudah berlangsung berkali-kali dan meresahkan,” kata Direskrimum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo saat itu.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap 12 orang.

Keduabelas orang tersebut rata-rata berusia 35 tahun dan banyak yang bukan suami istri.

Polisi, kata dia, awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di internet.

Dalam penelisikan itu, polisi menemukan penawaran pertunjukan pesta seks di hotel.

”Saat digerebek, dua orang yang merupakan suami istri sedang berhubungan intim.

Sementara 10 orang lainnya menonton.

Pasutri ES (24) dan LA (24), pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang dihadapan sejumlah bocah saat diperiksa di Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) Petang.
Pasutri ES (24) dan LA (24), pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang dihadapan sejumlah bocah saat diperiksa di Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) Petang. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Mereka membayar hingga Rp 1 juta per orang untuk menonton pertunjukan pesta seks tersebut,” jelasnya.

AS dan HK kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya adalah inisiator atau pihak penyelenggara pertunjukan hubungan intim di losmen itu,” kata Hadi Utomo.

Sebagai inisiator, kata dia, AS dan HK adalah orang yang mencari peserta aksi bejat tersebut melalui media sosial maupun aplikasi obrolan via ponsel, WhatsApp.

Melalui penyelenggaran menonton bareng suami istri berhubungan intim tersebut, AS dan HK mendapat keuntungan dari 'karcis' nonton.

Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.

"Mereka terancam dengan UU No.21/2007 Tentang Perdagangan Orang.

Jadi untuk saat ini pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi.

Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan, sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved