OTT KPK Soal Suap Proyek Jalan, Bupati Indramayu Supendi: Saya Mohon Maaf Belum Bisa Bawa Perubahan

Bupati Indramayu Supendi meminta maaf ke masyarakat Indramayu, Jawa Barat, karena dirinya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap terkait tujuh proyek

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Bupati Indramayu Supendi meminta maaf ke masyarakat Indramayu karena dirinya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap terkait 7 proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu. Hal itu ia ungkapkan setelah ia diperiksa dan kemudian ditahan oleh penyidik KPK, Rabu (16/10/2019) dini hari. Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK yang terletak di kawasan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. 

Carsa diduga melakukan penyuapan agar mendapatkan 7 proyek di Dinas PU di Indramayu. Tujuh proyek itu bernilai Rp 15 miliar.

Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Tujuh proyek tersebut antara lain, Pembangunan Jalan Rancajawad, Pembangunan Jalan Gadel, Pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

"Pemberian yang dilakukan CAS pada SP (Supendi) dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 hingga 7 persen dari nilai proyek," ujar Basaria.

Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Carsa AS sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keempat tersangka langsung ditahan di ruman tahanan berbeda usai ditetapkan sebagai tersangka.

KRONOLOGI OTT KPK Supendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 5 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Indramayu, Selasa (15/10/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribuncirebon.com, Penangkapan dilakukan KPK dimulai pada Senin (14/10/2019) pukul 23.40 WIB.

Saat itu, KPK melakukan OTT dengan membagi dua tim, tim 1 menangkap Staf Dinas PUPR atas nama Feri di Perumahan Margalaksana Indah 2 Kelurahan Margadadi.

Dilansir tribuncirebon.com, tim 2 menangkap Bupati Indramayu Supendi, Ajudan Bupati atas nama Haidar, Sopir Bupati atas nama Jojo, dan seorang pengusaha bernama Carsa.

Mereka ditangkap di rumah bupati di Kecamatan Bongas. Dari informasi yang diterima Tribuncirebon.com, di sana mereka tengah melakukan rapat persiapan pagelaran wayang.

Ruang Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah disegel KPK, Selasa (15/10/2019).
Ruang Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah disegel KPK, Selasa (15/10/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Selanjutnya, KPK melakukan penggeledahan di Pendopo Indramayu dan Kantor Dinas PUPR Indramayu pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved