Kamis, 28 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sewakan Ekskavator Milik Pemerintah, SM Terjerat Tindak Pidana Korupsi, Ini Sanksi Yang Diterimanya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, melakukan penahanan terhadap SM, warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon

Tayang:
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, melakukan penahanan terhadap SM, warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, melakukan penahanan terhadap SM, warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar dari Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Aditya Rakatama, SM menyalahgunakan penggunaan mesin ekskavator bantuan dari Kementerian Pertanian.

Aditya mengatakan, pada 2017 Kementerian Pertanian memberikan bantuan ekskavator untuk kelompok tani di Kecamatan Astanajapura secara gratis dan para petani hanya dibebankan biaya perawatan (servis dan bahan bakar).

Namun begitu, tersangka SM mengelabui para petani bahwa alat tersebut bisa dipinjamkan, namun dengan tarif yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.

"Tersangka ini selaku swasta, menggunakan alat berat yang notabene milik pemerintah dan disalahgunakan atau disewakan, dan hasilnya untuk kepentingan pribadi," kata Aditya Di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Senin (14/10/2019).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SM terbukti melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah dari nomor 20 tahun 2001.

Aditya mengatakan, praktik yang merugikan negara tersebut, dilakukan oleh SM dari 2017 hingga 2018, dengan total kerugian mencapai Rp 290 juta, maksimal empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai 14 November 2019. Ditahan di Rutan Cirebon," katanya.

Aditya mengatakan, berdasarkan pengakuan, tersangka SM mengaku kenal dekat dengan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga banyak para petani mempercayai kalau penggunaan ekskavator menggunakan tarif.

Hari Ini Anggota DPR, DPD, dan MPR Dilantik, KPK Catat Ada 24 Anggota DPR Korupsi Sejak 2014

Fahri Hamzah Ingin Bubarkan KPK& Ngaku Bisa Berantas Korupsi Dalam 5 Tahun, Haris Azhar Beri Sahutan

Permudahan Pembebasan Bersyarat Koruptor Disepakati,Laode: Seolah Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Ia menambahkan, salah satu anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut pun telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

"Anggota dewan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya nanti akan kami beritahu. Saat ini juga tim penyidik sedang mencari alat bukti untuk keterlibatan pihak lain," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved