Terangsang Lihat Anak Kenakan Rok Saat Tidur, Pria Ini Setubuhi Paksa Korban Dua Kali Hingga Hamil
Terangsang Lihat Anak Kenakan Rok Saat Tidur, Pria Ini Setubuhi Paksa Korban Dua Kali Hingga Hamil
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Seorang gadis di bawah umur sebut saja mawar (nama samaran) berusia 15th diperkosa ayah tirinya hingga hamil.
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah anak tiri pelaku kedapatan telah hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
• PREDIKSI Susunan Pemain & Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs China Petang Ini
• Wiranto Ditusuk di Pandeglang, Para Tokoh Mulai Fahri Hamzah, Dahnil Hingga Rocky Gerung Ungkap Ini
"Saat ini, ayah yang mencabuli anak tirinya, telah diamankan di Mapolres Majalengka, ujar AKBP Mariyono, Kamis (10/10/2019).
Diceritakan Kapolres, perisitiwa kelam itu bermula sekitar bulan Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban tengah tertidur di dalam kamar rumahnya.
Tersangka melihat rok korban tersingkap lalu masuk ke kamar korban.
• Pria Ini Rela Jepit Kelaminnya Dengan Pinset Demi Kepuasan Seksual, Begini Kondisinya Sekarang
Ia pun, kata AKPB Mariyono, langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
"Tak sampai disitu, ternyata nafsu bejad yang dilakukan tersangka itu, kembali terulang kedua kalinya, dilakukan sekitar awal bulan April atau dua minggu setelah kejadian yang pertama," ucap dia.
Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, disampaikan Kapolres, pihak keluarga mengetahui korban hamil setelah mendapat laporan dari pihak sekolah.
• Lihat Ceceran Darah dan Diikuti Jejaknya, Sosok Bayi Dibuang di Tol Cisumdawu Terbungkus Daun Pisang
Setelah di cek, ternyata korban sudah hamil enam bulan.
"Setelah korban dipaksa untuk berkata jujur, akhirnya korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri," kata Kapolres Majalengka.
Merasa tidak terima, ibu korban langsung melaporkan ke SatReskrim Polres Majalengka.
• Presiden Jokowi Minta Sesneg dan Seskab Soal Pengamanan Pejabat, Sudjiwo Tedjo Sentil Bilang Gini
"Sesaat setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
AKBP Mariyono menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian korban.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Kapolres.
Ayah hamili Anak dan Izinkan Temannya untuk Perkosa Anaknya Juga
Seorang anak perempuan berusia 18 tahun, UH, menjadi korban nafsu ayah kandungnya, S (50), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). UH diperkosa berkali-kali oleh S sejak tahun 2107 sehingga ia hamil.
Dilansir kompas.com, Peristiwa itu terjadi ketika UH baru saja menetap di Banjarbaru. Sebelumnya UH tinggal di Jawa Timur bersama ibu kandungnya.
• ISTRI Hamil Besar, Suami Asyik Selingkuh dan Terbongkar, Tapi Suami Justru Sumpahi Istri Mati
Kedua orangtua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil, sehingga korban pada tahun 2017 ingin tinggal bersama ayahnya.
"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun. Korban diambil oleh ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dihubungi, Senin (7/10/2109).
Menurut Aryansyah, saat pertama kali dicabuli, S mengetahui anaknya tidak perawan lagi. S lantas meminta anaknya untuk jujur siapa yang pertama kali menyetubuhinya.
Alangkah terkejut sang ayah saat tahu bahwa yang mencabuli anaknya pertama kali adalah paman dari ibu korban.
• Anak Anda Keranjingan Bermain Gadget? Waspada, Bisa Jadi Masalah, Begini Kata Psikolog
Mengetahui hal tersebut, bukannya marah, S malah menjadikan pengakuan korban sebagai alasan untuk terus memerkosa korban.
Jika tidak, S mengancam korban akan menceritakan hal tersebut kepada keluarga ibu kandungnya di Jawa Timur. Karena perbuatan sang ayah, korban pun hamil dua bulan.
Mirisnya lagi, selain dicabuli oleh ayah kandungnya, korban juga dicabuli oleh kawan ayah korban atas persetujuan S.
Korban terpaksa menuruti semua keinginan pelaku lantaran takut aib nya disebar ke keluarga ibunya.
Karena tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban pun melapor ke Polres Banjarbaru.
"Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru," ujar Aryansyah.
• Tahun Depan DAK Kota Cirebon Naik, Kepala BKD Sebut Serapan Anggaran Masih Minim Karena Alasan Ini
Disuruh Cari Pacar
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, korban yang hamil 2 bulan akibat dicabuli S, ayah kandungnya sendiri, malah disuruh cari pacar agar ada ayah yang bertanggung jawab atas janin yang dikandung korban.
"Saat tahu korban hamil, dia malah nyuruh cari pacar agar ada yang bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Namun, saat kandungan sudah berumur 2 bulan, korban UH (19) tak kunjung mendapatkan pacar.
Karena kandungan yang terus bertambah usia, S panik dan kemudian meminta UH untuk melayani tersangka lain, yakni M (57), yang tak lain adalah teman S sendiri.
Maksud S agar rekannya tersebut kelak bisa menjadi ayah dari janin yang dikandung UH, padahal janin yang dikandung UH merupakan benih dari S sendiri.
"Karena belum mendapatkan pacar, S kemudian meminta UH melayani M yang tak lain adalah temannya sendiri agar S bisa meminta pertanggungjawaban M karena menghamili UH anaknya," tutur Aryansyah.
Karena tergiur dengan UH, M pun ikut mencabuli korban sebanyak 2 kali. Di hadapan polisi, M mengakui semua perbuatannya tersebut.
Namun, belum sempat meminta pertanggungjawaban terhadap M, janin yang dikandung UH keguguran sehingga niat S mencari ayah dari janin yang dikandung UH gagal.
• Suami Kerja di Luar Kota, Kelakuan Sang Istri Bikin Geram Warga, Ada Laki Lain Masuk Rumah dan Mesum
Mengetahui hal tersebut, S justru ingin melanjutkan mencabuli UH, tetapi terus ditolak hingga akhirnya UH tak tahan dan lari meninggalkan rumah.
"Tahu anaknya keguguran, S malah mau lagi mencabuli anaknya, tapi kali ini ditolak dan akhirnya si anak kabur dari rumah," kata Aryansyah.
Pihak kepolisian pun kemudian menangkap S dan M. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarbaru. Keduanya akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)