Puluhan Benda Pusaka Wiralodra Hilang, Diduga Diperjual Belikan Dengan Harga Rp 5 Juta

Puluhan Benda Pusaka Wiralodra Hilang, Diduga Diperjual Belikan Dengan Harga Rp 5 Juta

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Juru Pelihara Benda Pusaka Indramayu, Dasuki saat prosesi pencucian benda pusaka di kediamannya di Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (27/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Senjata Wiralodra yang hilang digelapkan diduga dijual dengan harga sangat murah, yakni sebesar Rp 5 Juta saja.

Adapun Senjata Wiralodra yang hilang itu berjumlah 20 item lebih, meliputi tombak, keris, pedang, batu, dan masih banyak lagi.

Keturunan Ke-9 Wiralodra, Esmega mengatakan, keterangan tersebut didapat dari seorang jemaah dari Ustaz berinisial A yang diduga menjadi pelaku jual beli benda pusaka milik keluarga Wiralodra.

Senjata Pusaka Wiralodra Hilang Saat Dititipkan di Padepokan Pesantren, Pelaku Diduga Seorang Ustaz

Sebelumnya, benda-benda pusaka itu Esmega titipkan di Padepokan milik Ustaz A di daerah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu pada tahun 2017.

Latar belakang A yang merupakan seorang ustaz dan memiliki banyak santri serta lokasi padepokan yang jauh dari kebisingan kota dinilai Esmega menjadi lokasi yang tepat untuk menyimpan benda-benda pusaka.

"Bilangnya sih dijual dengan harga Rp 5 juta," ucap dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (11/10/2019).

Meski demikian, Esmega hingga saat ini belum berniat melaporkan kejadian hilangnya benda pusaka itu ke polisi.

Ia hanya ingin benda-benda pusaka itu kembali dengan cara kekeluargaan.

Hingga saat ini, Ustaz A selaku orang yang dititipi benda-benda pusaka keturunan Wiralodra belum bisa dimintai keterangan.

Sementara itu, Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, Tinus Suprapto sangat menyayangkan diperjual belikannya benda pusaka leluhur Kabupaten Indramayu.

Terlebih benda-benda itu hanya dihargai dengan harga sangat murah.

"Jual beli benda bersejarah jelas dilarang, karena diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya," ujar dia.

Dijelaskan Tinus Suprapto, apabila benda-benda pusaka itu terbukti diperjual belikan, dalam hal ini ke luar wilayah Kabupaten Indramayu akan ada sanksi yang diberikan sebagaimana yang diatur dalam UU Cagar Budaya.

Namun, jika masih dalam lingkup internal Kabupaten Indramayu, pelaku tidak disanksi.

Meski demikian, proses hukum akan dikembalikan lagi pada bagaimana proses jual beli itu dilakukan.

"Yang pasti kami sangat menyayangkan benda-benda itu hanya dihargai Rp 5 juta," ujar dia.

"Padahal kalau kita lihat dan kita telisik, bagaimana cara membuatnya, bagaimana cara menempanya, artinya barang-barang ini bernilai sangat mahal sekali," lanjut Tinus.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved