Tak Terima Diputusin, Pria di Majalengka Hack Akun Facebook Sang Pacar & Sebarkan Video Mesum Korban
Tak Terima Diputusin, Pria di Majalengka Hack Akun Facebook Sang Pacar & Sebarkan Video Mesum Korban
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menangkap pria terduga pelaku tindak pidana penyebaran video tanpa busana.
Terduga pelaku tersebut melakukan penyebaran melalui media sosial (medsos) milik mantan pacarnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku yang dinamakan berinisial DS warga Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
• Tergoda Lihat Anak Tiri Pakai Rok, Pria di Majalengka Setubuhi Paksa Korban Dua Kali Hingga Hamil
• Acara Brownis Ruben Onsu, Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Dihentikan KPK Karena Alasan Ini
Pelaku yang berstatus lajang itu, diamankan lantaran nekat menyebar video tanpa busana milik mantan pacarnya berinisial IDN.
Penyebaran itu dilakukan, kata Kapolres, dilakukan setelah jalinan asmaranya kandas ke media sosial Facebook dan Whatsapp.
• Menko Polhukam Wiranto Ditusuk, Presiden Jokowi Jenguk di RSPAD, Apa Tanggapan Jokowi?
• Pengamat Teroris Sebut Insiden Penusukan Sudah Direncanakan:Kebencian Teroris ke Wiranto Sangat Kuat
"Korbannya sendiri warga Desa Banyusari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Mariyono, Kamis (10/10/2019).
Diceritakan dia, kronologi bermula sekitar bulan Juli 2019 yaitu tersangka meminta sebuah video tanpa busana kepada korban.
Dengan cara mengancam, tersangka memaksa korban untuk membuat video tanpa busana tersebut.
"Ancaman itu berupa tersangka akan menyebarluaskan beberapa foto korban di media sosial Facebook," ucap dia.
• Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya Resmi Diselenggarakan di Bali Jumat 18 Oktober 2019
• Ditangkap Usai Tusuk Wiranto, Polisi Geledah Rumah Fitri dan Temukan Anak Panah, Busur, Hingga Buku
• Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya Resmi Diselenggarakan di Bali Jumat 18 Oktober 2019
Lanjut Kapolres menceritakan, setelah korban mengirimkan video tanpa busana tersebut, tersangka malah menyebarkan video itu melalui Facebook milik korban.
Selanjutnya, media sosial Facebook milik korban diganti dengan kata sandi baru.
"Selanjutnya, sekira awal September 2019, korban diberitahu oleh tetangga korban, bernama Dikcy, bahwa video korban dengan tanpa busana tersebar luas di media sosial Facebook," kata Kapolres.
• PT KAI Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Haurgeulis Indramayu, Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis
• INGAT Pembunuhan Anak Kandung di Indramayu? Pelaku Peragakan 23 Adegan Dibacok Hingga Ditimpa Batu
"Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, satu buah smartwatch, sim card dan satu buah memori card sudah kami amankan di Mapolres Majalengka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
• DETIK-detik Penusukan Terhadap Menkopolhukam Wiranto Oleh Pria dan Wanita Tak Dikenal