Tak Terima Diputusin, Pria di Majalengka Hack Akun Facebook Sang Pacar & Sebarkan Video Mesum Korban
Tak Terima Diputusin, Pria di Majalengka Hack Akun Facebook Sang Pacar & Sebarkan Video Mesum Korban
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dangan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Mariyono.
Pria ancam sebarkan video mesum ASN Jabar
Sebuah video porno dengan pemeran perempuan berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, melibatkan dua guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.
Video porno itu melibatkan pria berinisial Ria (31) dan perempuan berinisial Rj (30).
"Keduanya bukan ASN, tapi guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. Ria guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9) dilansir dari Tribun Jabar.
Ia mengatakan, hubungan suami istri itu dilakukan di sebuah mobil sedan pada Juni 2019.
"Di dalam mobil di parkiran pusat perbelanjaan (Griya) di Purwakarta, siang hari di sela jam istirahat," ujar dia.
• Rj Pemeran Wanita Video Syur Berseragam ASN Pemprov Jabar Tak Merasa Adegan Senggamanya Direkam
Ria sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih.
"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Faceboook group WA Bokep," ujarnya.
Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "Hijjabondage" pada 14 September 2019.
Ditangkap
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan seorang pria berinisial Ria (31) warga Kamping Empangsari Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta. Ia diamankan penyidik pada Kamis (19/9) malam di Jalan Veteran.
"Pria berinisial Ria ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (20/9).
Ria, pelaku video syur ASN Pemprov Jabar, ditangkap aparat kepolisian Purwakarta. (Istimewa)
Video yang direkam itu berisikan adegan suami istri. Perempuan di adegan video itu mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar. Video porno itu viral sejak awal pekan ini.
"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Faceboook group WA Bokep," ujarnya.