Kamis, 28 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Diminta KPK Cekal Kepergian Camat Cibeber Cirebon ke Luar Negeri, Ini Kata Kantor Imigrasi Cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Camat Beber, Kabupaten Cirebon, Rita Susana

Tayang:
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hari. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Camat Beber, Kabupaten Cirebon, Rita Susana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Hal tersebut terkait‎ dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Bupati Cirebon periode sebelumnya, Sunjaya Purwadisastra.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Cirebon, Arfa Yudha Indriawan, mengatakan, pihaknya sudah menahan paspor atas nama Rita Susana.

"Yang bersangkutan menyerahkan langsung kepada kami sekitar bulan April lalu," kata Arfa saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (10/10/2019).

Arfa mengatakan, setelah menyerahkan paspor tersebut, nama Rita Susana kemudian masuk ke dalam sistem cekal imigrasi, sehingga tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sementara itu, Rita Susana sedang tidak berada di Kantor Kecamatan Beber‎ dan saat coba dihubungi via panggilan telepon, nomor tersebut pun sudah dialihkan.

‎Selain Rita Susana, pencekelan tersebut diberlakukan untuk General Manajer Engginerin Hyundai, Herry Jung.

‎Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, Sunjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5/2019).

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak tertentu pada Sunjaya.

Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya, Camat Beber Dilarang KPK Ke Luar Negeri

Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Periksa GM Hyundai Engineering

Terima Siap Rp 51 Miliar Sunjaya Cuci Uang, Beli Tanah dan 7 Kendaraan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.

Dalam pembelaanya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk operasional kordinasi para pimpinan daerah mulai dari kapolres, kepala Kejari, ketua DPRD dan unsur lainnya.

Hanya saja, dalam pertimbangannya, hakim mengenyampingkan alasan tersebut dan menganggapnya bukan alasan pembenar.

Selama menjabat, Sunjaya juga tidak melarang anak buahnya memberikan atau menerima gratifikasi.‎

Bupati Cirebon Tanggapi Soal Camat Cibeber

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, pihaknya menegaskan kepada yang bersangkutan (Rita Susana) untuk mematuhi aturan hukum berlaku.

‎"Kami juga mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi. Tetapi kami pun akan memberikan bantuan hukum bila diperbolehkan," kata Imron di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10/2019).

‎Imron menambahkan, terkait kasus tersebut seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon diminta untuk bekerja seperti biasa dan tetap membangun daerah.

"‎Jangan sampai permasalahan ini terus menyusutkan semangat bekerja, kami akan fokus, sambil melakukan evaluasi‎," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved