Guru Honorer di Ciamis Tewas Dirampok Pemuda Pengangguran Saat Suaminya Tak Ada di Rumah
pelaku panik kemudian membunuh korban. Dengan menyumpal mulut korban sarung dengan bantal serta manset dan menjerat leher korban dengan kain kerudung
Diduga aksinya diketahui korban, pelaku panik kemudian membunuh korban. Dengan menyumpal mulut korban sarung dengan bantal serta manset dan menjerat leher korban dengan kain kerudung.
Setelah korban tak berkutik, entah kenapa pelaku tidak langsung kabur. Malah masuk ke kamar lainnya dan menguncinya dari dalam. Keberadaan pelaku serta korban diketahui oleh para pekerja usaha keripik datang pagi harinya.
Pelaku WK, kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, bakal dijerat ketentuan pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai sebanyak Rp 17 juta berupa 100 lembar pecahan Rp 100.000 dan 150 lembar pecahan Rp 50.000, berikut satu emas batangan (logam mulia) seberat 10 gram dan satu kalung emas seberat 12,7 gram serta HP nokia warna merah hitam. Uang tunai, perhisan, logam mulia dan HP tersebut ditemukan dalam tas yang dipakai pelaku.
Petugas juga mengamankan sarung bantal, kerudung, kaos, minset, tergos, sarung tangan dan tas selendang sebagai barang bukti.
Pelaku yang pemuda pengangguran, bekerja serabutan tersebut sehari-hari tinggal bersama neneknya setelah ayahnya meninggal dan ibunya menikah lagi. (andri m dani)