Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Hari Ini Jumat 4 Oktober 2019 Ada di Lokasi Ini
Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Hari Ini Jumat 4 Oktober 2019 Ada di Lokasi Ini
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres Indramayu pada Jumat (4/10/2019) dijadwalkan hadir di Simpang Tiga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
• Bambang Soesatyo Terpilih Jadi Ketua MPR RI 2019-2024, Ini 10 Nama Pimpinan MPR
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
• VIRAL, Wisudawan Univeritas Hang Tuah Surabaya Luapkan Kebahagiaan Joget Entah Apa Yang Merasukimu
• 2 Maskapai Siap Layani Penumpang dari Bandara Kertajati Menuju Berbagai Kota, Simak Jadwalnya
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
• Dibikin Teler, Siswi SMP Garut Dipaksa Layani Nafsu Birahi 6 Pria, Habis Puas Korban Diantar Pulang
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.