Dibikin Teler, Siswi SMP Garut Dipaksa Layani Nafsu Birahi 6 Pria, Habis Puas Korban Diantar Pulang
Satreskrim Polres Garut menangkap enam pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
TRIBUNCIREBON.COM - Satreskrim Polres Garut menangkap enam pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Tiga dari enam pelaku juga masih berusia di bawah 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan keenam warga Kecamatan Cisompet itu menyetubuhi siswi SMP di sebuah rumah kosong.
Pelaku berinisial UJ (44), IL (18), MU (21), SJ, A, dan BA ini ditangkap setelah korban melapor kepada kepolisian.
"Aksi persetubuhan dilakukan enam pelaku terhadap siswi SMP berinisial ES terjadi pada Senin (30/9/2019) sekitar pukul 20.00," ujar Maradona, Kamis (3/10/2019).
Sebelum melancarkan aksinya, korban terlebih dahulu dicekoki oleh minuman keras oleh para pelaku.
Ketika korban sudah mabuk, korban disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.
Maradona melanjutkan, korban bisa berkumpul dengan enam pria itu, karena dibawa oleh SJ dan A yang tidak lain teman sekolahnya.
Korban diajak untuk kumpul sambil minum-minuman keras.
"Saat itu korban malah dicekoki sampai mabuk. Setelah mabuk lalu digilir pelaku," katanya.
Setelah melancarkan aksinya, tuturnya, korban langsung diantarkan pulang oleh kedua pelaku yakni UJ dan IL menggunakan sepeda motor ke Kecamatan Pameungpeuk.
Tetapi di tengah perjalanan, malah bertemu dengan ayah korban.
"Kedua pelaku mengaku sebagai ojek dan menyerahkan korban di jalan kepada ayahnya," ucapnya.
Melihat gelagat mencurigakan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pameungpeuk. Korban lalu diarahkan untuk melapor ke Polsek Cisompet.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres karena situasi di sana rawan. Keluarga korban merasa tidak terima dengan apa yang dialami anaknya," ujarnya.