Demo Mahasiswa
Hadang Demo Mahasiswa, Polisi Pasang Beton Pembatas dan Kawat Berduri
ksi demo tersebut bertepatan dengan rapat paripurna terakhir anggota DPR periode ini. Untuk itu, pihaknya akan mengawal dan tetap menyampaikan penolak
Akun
Akun yang menyebarkan seruan berunjuk rasa di antaranya kolektifa, pembebasanbandung, aliansirakyatantipenggusuran, dan aliansipelajarbandung. Seruan itu bertujuan agar semua pihak kembali turun ke jalan menuntut pembatalan UU KPK, menolak pengesahan RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, Pemasyarakatan, dan membatalkan pimpinan KPK bermasalah.
Dalam postingannya, mereka memilih diksi "Rakyat Gugat Negara" dan "Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm)".
"Tanpa pemimpin, tanpa penokohan, tanpa kompromi, Aliansi Rakyat Menggugat adalah semua dari kita yang sepakat memperjuangkan 7+1 dari tuntutan kita," begitu bunyi seruan unjuk rasa seperti dikutip dari akun Instagram pembebasanbandung.
Akun-akun itu juga menyebarkan seruan unjuk rasa pada Selasa (24/9) di Gedung Sate. Unjuk rasa pada hari itu berakhir ricuh sekitar pukul 16.00 dan pukul 20.00. Saat itu, massa pelajar juga hadir.
Pada aksi 24 September di Gedung DPRD Jabar, kata Trunoyudo, kelompok tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan aksi. "Di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, harus jelas siapa yang berunjuk rasa dan siapa penanggung jawabnya. Dari kelompok tersebut tidak ada pemberitahuan, berarti sudah ada pelanggaran terhadap undang-undang," ujarnya.
Dia menambahkan, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar tengah menyelidiki siapa di balik akun-akun yang menyebarkan seruan unjuk rasa pada pelajar. "Ya, kami lakukan penyelidikan lewat Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar," katanya.
Saat dikonfirmasi soal rencana aksi itu, pihak kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi dari kelompok tersebut. Pemberitahuan aksi itu sudah diamanatkan di Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di pasal itu, diatur mengenai surat pemberitahuan menyampaikan pendapat, yakni maksud dan tujuan, tempat lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab serta nama dan alamat organisasi kelompok atau perseorangan hingga jumlah peserta.
"Tapi, sejauh ini, kami belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa dari kelompok tersebut. Seharusnya ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan nama penanggung jawabnya siapa, kelompoknya apa sebagaimana diatur di UU Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema via ponselnya, kemarin.
Beda Isu
Massa mahasiswa di Kota Bandung kembali akan berunjuk rasa di Gedung Sate pada Senin (30/9). Sejumlah perwakilan perguruan tinggi akan keluar kampus dan berbondong-bondong ke kantor Pemprov Jabar itu.
Hanya saja, isu yang disuarakan tidak lagi menyangkut soal keseluruhan tuntutan seperti yang disuarakan pada pekan lalu, seperti misalnya tuntutan membatalkan UU KPK yang sudah disahkan, menolak pengesahan RKUHP, RUU Pertanahan, hingga Minerba.
"Pada aksi besok kami mengusung tuntutan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK dan mengusut tuntas penyelidikan kasus tewasnya dua mahasiswa dan satu pelajar dalam unjuk rasa sepekan kemarin," ujar Ketua BEM Telkom University, Yusuf Sugiarto, via ponselnya kemarin.
Yusuf berpendapat, tuntutan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK lebih urgen. Apalagi, tuntutan soal RKUHP sudah dikabulkan Jokowi dengan menunda pengesahan RKUHP.