Demo Mahasiswa
Hadang Demo Mahasiswa, Polisi Pasang Beton Pembatas dan Kawat Berduri
ksi demo tersebut bertepatan dengan rapat paripurna terakhir anggota DPR periode ini. Untuk itu, pihaknya akan mengawal dan tetap menyampaikan penolak
Rekayasa lalu lintas yang diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya adalah:
1. Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi ditutup di bawah fly over Ladokgi, diarahkan ke Gerbang Pemuda.
2. Jalan Gerbang pemuda yang arah ke kiri ke Jalan Gatot Subroto ditutup, diputar balik ke Gerbang Pemuda di kolong Ladokgi atau lurus ke Jalan Gatot Subroto arah timur atau ke Bendungan Hilir.
3. Jalan Gerbang Pemuda yang arah ke kiri ditutup, dibelokkan ke kiri ke arah Jalan Asia Afrika ke Jalan Senayan dan Jalan Pakubuono.
4. Jalan Asia Afrika ke barat bisa lurus ke Jalan Tentara Pelajar atau ke arah Jalan Gerbang Pemuda lalu putar balik di bawah Ladokgi.
5. Jalan Tentara Pelajar dari arah Manggala Wanabakti di Traffic Light Palmerah diluruskan ke Permata Hijau dan Kebayoran Lama dan belok kiri ditutup.
6. Jalan Tentara Pelajar pojok Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto ditutup untuk mencegah lawan arus dan putar balik kendaraan.
Demo di Bandung
Polisi akan melakukan penyekatan di sejumlah jalan menuju Gedung Sate untuk mengantisipasi pelajar berunjuk rasa. Antisipasi itu dilakukan menyusul beredarnya seruan berunjuk rasa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/9). Seruan itu ditemukan di media sosial Instagram, Minggu (29/9).
"Kami akan melakukan yang sifatnya pencegahan, bukan represif. Selamatkan anak-anak yang berangkat ke Gedung Sate untuk dikembalikan ke sekolah atau rumah masing-masing. Kami juga berharap KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) turut serta mencegah anak-anak terlibat bentrok," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin.
Kehadiran pelajar saat berunjuk rasa, kata Trunoyodo, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 15 huruf a menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," kata Trunoyudo.
Polda Jabar, kata Trunoyudo, sudah berkoordinasi dengan semua kepala SMA/SMK di Jabar dan sudah mendatangi mereka. "Bahwa seruan ajakan unjuk rasa pada anak-anak itu namanya eksploitasi anak dan kami meminta sekolah jangan terkecoh," ujarnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, pelibatan anak untuk dimobilisasi ikut serta demonstrasi dan berbuat anarki merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak anak.
"Oleh karena itu, siapa pun dan pihak mana pun yang mengeksploitasi anak untuk kegiatan politik dan menanamkan paham-paham radikalisme dan ujaran kebencian kepada anak harus segera dihentikan," ujar Arist dalam keterangan tertulisnya.