Ramai Soal RKUHP, Mbah Mijan Ramal Ini Yang Bakal Terjadi Jika Pasal Klenik Disahkan
DEMO mahasiswa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
TRIBUNCIREBON.COM - DEMO mahasiswa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU KPK makin keras.
Sepanjang hari ini sederet aksi massa memicu kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.
Bahkan sejumlah pos polisi mendapat serangan dari mahasiswa, bahkan pelajar SMA.
Terkait RKUHP, salahsatu pasal yang ditentang adalah adanya pasal klenik menyangkut santet.
Dalam Pasal 252 Ayat 1 disebut seperti di bawah ini :
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara Ayat 2 berbunyi seperti ini :
Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Tentang Pasal Santet itu, Paranormal Mbah Mijan buka suara.
“Secara pribadi, sebagai rakyat ya kita harus patuh terhadap undang-undang,” terangnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Hanya saja, lanjut Mbah Mijan, memunculkan perihal gaib dijaman millenial, justru membangkitkan masyarakat untuk lebih mempercayainya.
“Padahal tanpa harus dibuat undang-undang, hal semacam ini akan tergerus dan punah dengan sendirinya,” tegasnya.
Peramal artis ternama ini menambahkan, RKUHP tentang santet dan perklenikan itu luar biasa.
Terutama lantaran mengangkat hal gaib sebagai delik, tapi tidak melibatkan pakar gaib
• DPRD Kota Cirebon Tanda Tangani Petisi Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP
• Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Ratusan Mahasiswa Berunjuk Rasa di Depan DPRD Kota Cirebon
• Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Tak Disangka Reaksi Mahfud MD Seperti Ini
“Pasal-pasal tersebut harus jelas dan spesifik dalam mendefinisikannya, sesuatu yang memiliki kekuatan gaib itu bagaimana, tolak ukurnya apa, lalu cara membedakan gaib dan tidak bagaimana?” ujar Mbah Mijan lagi.