Ramai Soal RKUHP, Mbah Mijan Ramal Ini Yang Bakal Terjadi Jika Pasal Klenik Disahkan
DEMO mahasiswa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
“Ketika saya membaca isi pasal-pasalnya, seolah-olah penelitiannya hanya berdasarkan kepada oknum yang gak jelas,” sambungnya.
Menurutnya hukum harus jelas, hukum itu pasti bukan fiksi apalagi gaib.
“Disaat hampir separuh rakyat Indonesia berpikir modern, justru mereka diajak untuk berpikir tentang klenik kembali, ini kan lucu,” kata Mbah Mijan.
“Saya justru khawatir, jika ranah gaib disentuh, akan menimbulkan polemik yang gaib pula,” lanjut dia.
Mbah Mijan menyebut, supranatural atau hal gaib adalah warisan adat, tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Dan para praktisinya bukan segelintir tapi jutaan jumlahnya.
“Supranatural tidak pernah melawan negara, tidak pernah sentimen terhadap suku, ras maupun agama. Jadi risetnya juga harus melibatkan orang-orang yang ahli dibidangnya, jangan asal menentukan,” ucapnya.
Mbah Mijan mencontohkan, banyak pegiat adat yang memiliki kekuatan gaib seperti di desa-desa yang dengan sukarela mengabdikan dirinya untuk menolong sesama tanpa pamrih dan tak mematok tarif.
“Oleh sebab itu, tolong para wakil rakyat mendengarkan aspirasi mereka. Jangan sampai supranatural di negeri ini punah dengan pasal-pasal yang ada,” tutup Mbah Mijan. (*)