833 Kendaraan Plat Merah Indramayu Nunggak Pajak Mayoritas Mobil dan Motor Dinas

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 110.694 Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ilustrasi - Para pengendara yang terjaring razia tertib lalu lintas yang digelar Polres Indramayu di depan Makopolres Indramayu, Selasa (6/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 110.694 Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Kasi Pendataan dan Penetapan Pejabat Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Indramayu, Kusmana menyebut, sebanyak 833 kendaraan di antaranya adalah kendaraan milik Dinas Pemerintah Kabupaten Indramayu atau kendaraan berplat merah.

Dengan rincian, kendaraan roda empat (sedan, jeep, minibus) sebanyak 109 unit, bus dan microbus sebanyak 11 unit, truk dan pikap sebanyak 32 unit, serta kendaraan roda dua (sepeda motor dan scooter) sebanyak 680 unit.

"Data ini berdasarkan KTMDU hingga bulan Agustus 2019, itu mencakup seluruh wilayah se-Kabupaten Indramayu," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di ruangannya, Senin (16/9/2019).

Bahkan, dalam giat operasi gabungan terakhir yang dilakukan oleh Bapenda dan Polres Indramayu, diceritakan Kusmana terjaring satu unit kendaraan roda dua berplat merah, dimana kendaraan itu terbukti menunggak membayar pajak.

Kendaraan yang bernopol E 2989 P ini terjaring razia di Terminal Tipe B Indramayu pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu.

Kusmana menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan masih banyak kendaraan plat merah yang tercatat sebagai kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang.

Padahal, hasil dari pembayaran pajak ini akan dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah dalam bentuk anggaran untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, beragam upaya seperti sosialisasi dan peneguran terus dilakukan pihaknya baik kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, hingga ketingkat pemerintahan terendah, yakni Kecamatan di seluruh Kabupaten Indramayu.

Hal ini gencar dilakukan Bapenda sebagai upaya penyadaraan bahwa kendaraan plat merah pun wajib untuk dibayarkan pajaknya.

"Sosialisasi selalu kita lakukan tentunya, kita juga bicarakan dengan dewan, pak tolong kendaraan dinas yang masih menunggak pajak kendaraannya untuk segera dibayarkan," ucap dia.

Sementara itu, dijelaskan Kusmana, berkat upaya tersebut, sekarang ini pemerintah daerah sudah mulai sadar akan pentingnya membayar pajak.

Hal ini ditandai dengan menurunnya angka kendaraan berplat merah yang menunggak pajak di Kabupaten Indramayu setiap tahunnya.

BINGUNG Bayar Pajak Kendaraan? Warga Cirebon Kota, Yuk Datang Saja Ke Sini, Nih Persyaratannya

Masyarakat Indramayu Kesadaran Bayar Pajak Kendaraannya Sudah Meningkat Hingga Capai 79,12 Persen

"Dari sekitar 1.003 kendaraan pada tahun lalu sekarang tinggal 833 kendaraan," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved