Siswi SMA Digagahi 2 Pria, 1 Pria Oknum Guru SD Paling Banyak Ajak Hubungan Badan dan Ancam Begini
Akhirnya Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan oknum guru honorer sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi madrasah aliyah negeri
TRIBUNCIREBON.COM - Siswi MAN setingkat SMA hamil tujuh bulan setelah dipaksa berhubungan badan guru honorer.
Gadis belia yang masih berusia 15 tahun ini menanggung malu akibat perbuatan guru bejat itu.
Ternyata, ada dua orang yang melakukan perbuatan mesum pada korban.
Namun yang paling sering menggagahi korban adalah W, oknum sekolah dasar.
Ada sekitar 10 kali dia mengajak korban berhubungan intim sampai hamil.
Korban tak kuasa menolak keinginan pelaku, karena diancam foto syur disebar sang oknum guru.
Akhirnya Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan oknum guru honorer sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi madrasah aliyah negeri (MAN).
Oknum guru berinisial W berstatus honorer tersebut juga sudah ditahan. W diduga menggagahi siswi MAN hingga hamil tujuh bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramandhany mengatakan, pihaknya telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
"Untuk tersangka sudah kami amankan kemarin dan mulai penahanan sejak tadi malam," ujar Barly, Rabu, 11 September 2019.
"Modusnya itu, pelaku menyetubuhi korban yang masih umur 15 tahun, dan sekarang masih kelas dua (MAN)," tandasnya.
Tersangka W dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Barly mengatakan, baru satu tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
"Untuk tersangka satu. Tapi tidak menutup kemungkinan perkembangan yang lain," bebernya.
Dalam perkara ini, Polda Lampung masih mengejar dua pelaku lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/hamil-wanita-penghibur.jpg)