Diiming-imingi Akan Dinikahi Setelah Lulus, Siswi SMP Ini Diajak Berhubungan Badan oleh Guru Magang

Aksi guru magang ini sungguh keterlaluan. Ia mengencani Siswi SMP kemudian menidurinya sebanyak tiga kali

Tribunnews
Ilustrasi - siswi smp 

Resah karena anaknya tidak pulang,  ayah korban yang khawatir langsung menanyai buah hatinya yang masih duduk di bangku SMP itu usai pulang kencan dengan Latiful si mahasiswa.

Saat itulah, NZ akhirnya menceritakan apa yang dialaminya bersama Latiful. Mendengar itu, keluarga korban langsung marah 

Tidak terima usai mengetahui apa yang menimpa anaknya itu,  keluarga korban langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya.

Tak lama, Korps Bhayangkara langsung menangkap tersangka.

"Ditangkap setelah mengajar di sekolah," tegas Ruth.

Sementara itu, Latiful mengaku saat di sekolah hubungannya dengan korban sebatas guru dan murid.

Tidak ada perilaku seperti orang pacaran dan kasmaran.

"Saya cuman jemput sekolah dua kali dan mengantar pulang sekolah sebanyak empat kali," katanya.

Saat itu, tersangka mendatangi korban yang sedang mendampingi orang tuanya berjualan makanan di warung.

Tersangka membantu mengerjakan tugasnya, dan mengingatkan bahwa ada nilai yang kosong.

Bahkan hingga larut malam, kemudian munculah nafsu tersangka dan mengajak korban jalan-jalan ke Surabaya saat libur sekolah.

Saat itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke daerah Gunungsari untuk mencari penginapan.

Disitulah, tersangka melancarkan aksi bejatnya.

Dengan iming-iming akan dinikahi setelah NZ si siswi SMP lulus nanti. Tepatnya,12 tahun kemudian.

"Sudah tiga kali selama dua hari di tempat penginapan. Menginapnya tidak sampai malam dari jam 08.00 wib sampai 12.00 wib," tutupnya.

Kini, tersangka yang memiliki cita-cita sebagai guru ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara.

Latiful dijerat dengan UU tentang persetubuhan terhadap anak Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved