HEADLINE - Diduga Membawa Bibit Penyakit, Kemendag Sita Pakaian Bekas Senilai Rp 5 M di Gedebage

, pakaian bekas ini masuk dari luar negeri melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatra, Tembilahan,

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Mega Nugraha
?Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan menyita ratusan karung pakaian beras di komplek pergudangan Safir Permai, Gedebage Kota Bandung, Kamis (5/9). 

Ia juga mengatakan pakaian bekas impor ini berbahaya bagi masyarakat. "Barangnya mengandung bakteri. Ini sangat tidak patut untuk dibeli," ujarnya.

Banyak Peminat
Haji Amir, pemilik pakaian bekas yang disita, mengatakan, bisnis pakaian bekas ini adalah bisnis yang sudah lama sekali ia jalani.

Ia sudah menyuplai pakaian bekas impor ke pedagang di Bandung sejak pasar pakaian bekas masih ada di kawasan Jalan Cibadak, Kebon Kelapa, Tegallega, hingga akhirnya dipindah ke Gedebage.

"Bapak bayangkan saja. Pedagang pakaian bekas mulai dari Cibadak hingga Gedebage ini difasilitasi pemerintah. Pedagang bayar sewa, jualan di lahan pemerintah. Di sisi lain mereka (Kemendag) melarang pakaian bekas impor," ujarnya.

Amir mengatakan, bisnis pakaian impor bekas ini tumbuh karena pasarnya memang ada, banyak yang membutuhkan.

"Kami tidak mungkin suplai barang pakaian bekas kalau pedagang ecerannya tidak ada, kalau pembelinya tidak ada. Lha, ini, kan, pedagang ecerannya banyak, pembeli pakaian bekasnya juga selalu banyak," ujar Amir.

Ia mengatakan, pakaian bekas impor ini ia beli Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per karung. "Namun, saya ini bukan pengimpor. Saya ngambil barangnya dari Medan," kata Amir.

Amir mengaku menjual pakaian bekas impornya kepada para pedagang eceran pakaian bekas di Pasar Induk Gedebage. Ia berharap pakaian yang disita bisa segera dikembalikan.

Pengawasan Pemprov
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, mengatakan, Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki wewenang untuk bertindak jika ada baju bekas impor masuk ke Kota Bandung.

"Pemkot melalui Disdagin hanya melaporkan, tak lebih dari itu," ujarnya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Ia mengatakan, berdasar UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan untuk pengawasan barang beredar, termasuk baju bekas impor, dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Dua pekan lalu, ujarnya, jajarannya melaporkan adanya barang impor ilegal, termasuk baju bekas ini, ke Pemprov Jabar.

"Jadi, walaupun kejadiannya ada di wilayah Kota Bandung, kami hanya sebatas mendampingi di lapangan," kata Elly.

Penjabat Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Lusi Lesminingwati mengakui blok penjualan pakaian bekas di Pasar Gedebage adalah lahan pemerintah.

"Walau lahannya milik pemkot, pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga sehingga segala kegiatan yang ada di pasar tanggung jawab pengelola," ujar Lusi.

Lusi minta pengelola untuk taat aturan dan mengawasi serta menindak pedagang barang ilegal, minimal melaporkannya kepada aparat.

"Kami pasang spanduk larangan pakaian bekas impor masuk ke Bandung," ujarnya. (mega nugraha/tiah sm/cipta permana)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved