HEADLINE - Diduga Membawa Bibit Penyakit, Kemendag Sita Pakaian Bekas Senilai Rp 5 M di Gedebage
, pakaian bekas ini masuk dari luar negeri melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatra, Tembilahan,
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan RI menyita 551 karung besar pakaian bekas impor di kompleks pergudangan Safir Permai di Kawasan Gedebage, Bandung, Kamis (5/9).
Penyitaan dilakukan tak lama setelah ratusan karung pakaian bekas itu diturunkan dari truk. Meski terlihat geram, Haji Amir (45), pemilik pakaian bekas itu, hanya bisa pasrah.
Direktur Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengatakan, pakaian bekas senilai Rp 5 miliar itu mereka sita karena diduga mengandung bakteri bakteri E. coli, jamur, dan bakteri Staphylococcus, yang bisa menyebabkan beragam penyakit, termasuk infeksi kulit.
"Hasil penelitian menunjukkan semua jenis pakaian impor bekas mengandung bakteri dan kuman. Bakteri dan kuman paling banyak ada di celana pendek, hot pants, dan korset," ujarnya saat memimpin penyitaan.
• Lucinta Luna Pamer Foto Dengan Cowok Ganteng & Bilang Punya Gandengan Baru, Putus dari Abash?
• Bruno Matos Mengamuk, Tantang CEO Persija Jakarta Bertemu Secara Tatap Muka: Bayar Gaji Saya!
• WOW Bocah Indramayu Ini Masuk Garuda Select dan Akan Berlatih di Inggris Selama 9 Bulan
Penyitaan ini, ujarnya, mereka lakukan berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Kita memiliki kebijakan larangan impor pakaian bekas. Barang-barang ini dikirim dari Medan, kemudian dijual dan diedarkan di Bandung," ujarnya.
Veri mengatakan, selain berpotensi mendatangkan penyakit, bisnis pakaian bekas impor ini mengganggu keberlangsungan produk tekstil Indonesia.
"Produk teksil kita banyak dan besar. Mohon maaf, kita bangsa besar, ngapain harus mengimpor, membeli pakaian bekas dari bangsa lain sementara kita juga punya produk tekstil sendiri?" kata Veri.
• Vanessa Angel Pamer Foto Nempel Pipi & Hampir Cium Hotman Paris, Bilang Jangan Lupa Salat Jumat
• Sebelum Bunuh Edi, Aulia Kesuma Ngaku Rutin Berhubungan Badan: Edi Seminggu Tiga Kali Minta Jatah
Pelabuhan Tikus
Veri mengatakan, pakaian bekas ini masuk dari luar negeri melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatra, Tembilahan, dan Riau.
"Beredar sampai ke Pulau Jawa melalui jalur darat, termasuk yang datang ke Bandung," ujarnya.
Hal senada dikatakan Rizal Tanzil, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang kemarin juga ikut hadir saat penyitaan.
"Pakaian ini sampah. Kita ini bukan tempat sampah. Kita punya industri tekstil yang besar dan maju. Ekspor garmen kita juga cukup baik," ujar Rizal.
Ia mengatakan, dalam satu karung besar pakaian bekas impor, rata-rata terdapat 200 hingga 500 potong pakaian.
"Ini jumlahnya 551 karung. Bayangkan pakaian bekas yang membanjiri pasaran. Produsen tekstil dan garmen kita itu lebih dari cukup untuk mengkover kebutuhan sandang masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengatakan pakaian bekas impor ini berbahaya bagi masyarakat. "Barangnya mengandung bakteri. Ini sangat tidak patut untuk dibeli," ujarnya.
Banyak Peminat
Haji Amir, pemilik pakaian bekas yang disita, mengatakan, bisnis pakaian bekas ini adalah bisnis yang sudah lama sekali ia jalani.
Ia sudah menyuplai pakaian bekas impor ke pedagang di Bandung sejak pasar pakaian bekas masih ada di kawasan Jalan Cibadak, Kebon Kelapa, Tegallega, hingga akhirnya dipindah ke Gedebage.
"Bapak bayangkan saja. Pedagang pakaian bekas mulai dari Cibadak hingga Gedebage ini difasilitasi pemerintah. Pedagang bayar sewa, jualan di lahan pemerintah. Di sisi lain mereka (Kemendag) melarang pakaian bekas impor," ujarnya.
Amir mengatakan, bisnis pakaian impor bekas ini tumbuh karena pasarnya memang ada, banyak yang membutuhkan.
"Kami tidak mungkin suplai barang pakaian bekas kalau pedagang ecerannya tidak ada, kalau pembelinya tidak ada. Lha, ini, kan, pedagang ecerannya banyak, pembeli pakaian bekasnya juga selalu banyak," ujar Amir.
Ia mengatakan, pakaian bekas impor ini ia beli Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per karung. "Namun, saya ini bukan pengimpor. Saya ngambil barangnya dari Medan," kata Amir.
Amir mengaku menjual pakaian bekas impornya kepada para pedagang eceran pakaian bekas di Pasar Induk Gedebage. Ia berharap pakaian yang disita bisa segera dikembalikan.
Pengawasan Pemprov
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, mengatakan, Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki wewenang untuk bertindak jika ada baju bekas impor masuk ke Kota Bandung.
"Pemkot melalui Disdagin hanya melaporkan, tak lebih dari itu," ujarnya saat ditemui di kantornya, kemarin.
Ia mengatakan, berdasar UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan untuk pengawasan barang beredar, termasuk baju bekas impor, dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Dua pekan lalu, ujarnya, jajarannya melaporkan adanya barang impor ilegal, termasuk baju bekas ini, ke Pemprov Jabar.
"Jadi, walaupun kejadiannya ada di wilayah Kota Bandung, kami hanya sebatas mendampingi di lapangan," kata Elly.
Penjabat Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Lusi Lesminingwati mengakui blok penjualan pakaian bekas di Pasar Gedebage adalah lahan pemerintah.
"Walau lahannya milik pemkot, pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga sehingga segala kegiatan yang ada di pasar tanggung jawab pengelola," ujar Lusi.
Lusi minta pengelola untuk taat aturan dan mengawasi serta menindak pedagang barang ilegal, minimal melaporkannya kepada aparat.
"Kami pasang spanduk larangan pakaian bekas impor masuk ke Bandung," ujarnya. (mega nugraha/tiah sm/cipta permana)