Anggota TNI, Polri, dan PNS Bisa Calonkan Diri Jadi Kuwu di Kabupaten Cirebon, Begini Persyaratannya
TNI Polri dan PNS Bisa Calonkan Diri Jadi Kuwu di Kabupaten Cirebon, Begini Persyaratannya
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, menyebutkan, calon kepala desa atau kuwu dalam penyelenggaraan pemilihan kuwu (Pilkuwu) serentak tidak hanya diikuti oleh warga sipil.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan pada Pilkuwu serentak ini, banyak dari unsur purnawirawan TNI/Polri, TNI/Polri aktif, pensiunan PNS, dan PNS aktif yang mencalonkan diri menjadi kuwu.
Dalam Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kuwu, TNI, Polri, dan PNS diperbolehkan untuk mencalonkan sebagai kuwu, namun dengan syarat serta ketentuan berlaku.
• Persima Majalengka Ikut Serta di Liga 3 Zona Jabar, Offcial Persima Harapkan Kepedulian Pemkab
"Intinya, telah mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian masing-masing," kata Nanan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Jumat (6/9/2019).
Nanan mengatakan, untuk PNS yang mencalonkan kuwu telah dilimpahkan langsung ke kepala BKSPDM Kabupaten Cirebon, namun untuk PNS guru tidak diperboleh mencalonkan diri menjadi kuwu.
Nantinya, kata Nanan, setelah terpilih menjadi kuwu, PNS tersebut berhak mendapatkan tunjangan kuwu dan penghasilan lainnya yang sah.
"Pejabat yang terpilih, dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak PNSnya, sudah ada," katanya.
• Gadis Ini Dibacok Hingga Tewas, Mayatnya yang Berlumuran Darah Malah Disetubuhi oleh 3 Pelaku
Untuk TNI/Polri, ketentuannya sesuai dengan masing-masing institusi, karena hingga saat ini pihaknya belum menerima data keseluruhan dari panitia pilkuwu serentak 2019.
"Untuk jumlah, baik dari PNS atau TNI/Polri kami belum mendapatkan data pasti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) telah siap menggelar Pilwu Serentak, yang direnc
• Rayya Ungkap V Menikmati Layani 3 Pria di Video Vina Garut, Rayya Ternyata Dirawat di Ruang Isolasi
anakan akan digelar Oktober 2019.
Dari jumlah itu , secara garis besar bahwa tercatat 150 desa masuk pada wilayah hukum kabupaten dan 27 desa di wilayah hukum kota.
• VIDEO VIRAL - Tolong Pak Jokowi, Saya Sudah 11 Tahun Tak Pulang-pulang dari Arab Saudi
Pilwu tahun ini ada sedikit perbedaan pada pelaksanaan sebelumnya. Seperti anggota tim calon kuwu akan terlibat langsung dalam pemutahiran data.Sehingga tidak ada pihak yang menyalahkan panitia di Kecamatan dan Desa.
Selain itu, tahapan tahun ini dilaksanakan mendekati pemilihan yang bertujuan agar tingkat partisipasi tinggi.
