Wanita Ini Disetubuhi Paksa Sebanyak 5 Kali Hingga Hamil, Kekasihnya Tendang Perut Agar Keguguran
Wanita Ini Disetubuhi Paksa Sebanyak 5 Kali Hingga Hamil, Kekasihnya Tendang Perut Agar Keguguran
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNCIREBON.COM, PAMEKASAN - Sungguh miris nasib yang dialami IL, wanita di Pamekasan, Madura ini.
Karena perbuatan bejat kekasihnya, wanita berusia 31 tahun tersebut hamil lima bulan dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya dengan cara minum minuman keras.
Tak hanya itu saja, IL juga dianiaya oleh kekasihnya, dengan cara perutnya yang sedang hamil ditendang.
Tak kuat menahan derita, IL (31), warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura melaporkan perbuatan bejat dan keji kekasihnya ke Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (4/9/2019).
• Dituding Najwa Sihab Terkesan Menutupi Informasi Rusuh di Papua, Wiranto: Jangan Asal Nuduh Ya!
Pasalnya, enam bulan lalu IL telah digauli dan disetubuhi oleh kekasihnya. Hubungan badan itu dilakukan di rumah kekasihnya sendiri.
Akibat hubungan badan tersebut, saat ini IL sedang hamil lima bulan.
Karena tidak mau bertanggungjawab, IL melaporkan perbuatan kekasihnya ke Satreskrim Polres Pamekasan.
Korban ditemani keluarga dan kuasa hukumnya dari LBH Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto.
• Barbie Kumalasari Dites Ngomong Inggris Oleh Boy William, Lihat Ekspresi dan Kata-kata Barbie
Berdasar keterangan tanda bukti surat laporan polisi dari Polres Pamekasan; TBL/228/IX/2019/JATIM/RES PMK, terlapor atas nama MRD (inisial) (30) warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kronologi dalam surat laporan tersebut yakni, IL saat itu digauli di rumah kekasihnya sendiri dengan cara dipaksa dan diberikan minuman keras.
Ketika IL sudah dalam keadaan tidak sadar, IL langsung digauli oleh kekasihnya.
Sehingga saat ini, IL harus menanggung akibat dari perbuatan bejat kekasihnya itu yakni hamil lima bulan.
Kejadian itu menimpa IL sekitar enam bulan yang lalu.
• KASIHAN, 2 Perempuan Kakak Beradik Belasan Tahun Diam di Rumah, Kulitnya Melepuh, Baca Kisahnya
Kuasa Hukum Pelapor yang merupakan Ketua LBH Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto mengatakan, polisi dalam hal ini penyidik Polres Pamekasan harus segera menangkap pelaku tersebut.
Karena menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh MRD kepada IL tidak manusiawi dan sudah di luar batas kewajaran.