TKI Sudah Dilarang Bekerja di Timur Tengah, Ternyata Ini Penjelasan dari BP3TKI

Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara-negara timur tengah masih rendah.

zoom-inlihat foto TKI Sudah Dilarang Bekerja di Timur Tengah, Ternyata Ini Penjelasan dari BP3TKI
ist
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara-negara timur tengah masih rendah.

Hal tersebut diungkapkan Pengantar Kerja Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung di Indramayu, Budi Susanto saat ditemui Tribuncirebon.com di Lembaga Terpadu Satu Atap dan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI) Indramayu, Senin (2/9/2019).

"Sekarang penempatan TKI ke semua negara timur tengah sudah tidak boleh, sudah dilarang," ujar dia.

Dirinya menjelaskan pelarangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah.

Ada 19 negara yang termasuk ke dalamnya, yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

Budi Susanto menegaskan, peraturan tersebut khusus untuk tenaga kerja yang informal atau TKI yang bekerja perorangan (pembantu rumah tangga).

Sedangkan untuk tenaga kerja formal dalam artian bekerja di perusahaan atau pabrikan itu masih diperbolehkan.

Alasan utamanya, ialah karena di negara-negara timur tengah belum adanya regulasi mengenai perlindungan pekerja migran di negara penempatan.

Negara di kawasan Timur Tengah belum memiliki mekanisme penyelesaian masalah pekerja migran asal Indonesia, baik berupa komitmen kuat dalam memberikan perlindungan maupun undang-undang yang menjamin perlindungan para TKI.

Ranti Ratnaningsih Jadi TKW Saat Usia 14 Tahun, BP3TKI: Itu Perdagangan Manusia, Bisa Lapor Polisi

Perketat Penyaluran TKW di Bawah Umur, Pemerintah Lakukan Hal Ini

Ranti Ratnaningsih TKW Indramayu Baru Kirim Dua Kali Uang ke Orangtuanya, Rp 10 Juta dan Rp 7 Juta

"Di negara sana belum ada undang-undang yang mengatur tentang pekerja yang bekerja perorangan, kami juga belum ada MoU dan tidak bisa menjamin di sana," ucap dia.

Dirinya menyampaikan, awalnya yang ditutup hanya ada 4 negara, di antaranya Arab Saudi dan Suriah karena terdapat konflik.

Namun, berhubung jika hanya empat negara saja yang dilarang masih membuka celah bagi para perusahaan penyaluran kerja untuk mensiasati peraturan tersebut.

Dia mencontohkan, misal tujuan penempatan TKI tersebut ke Arau Saudi. Karena dilarang, mereka mengelabui regulasi dengan mengirim TKI yang bersangkutan ke negara Uni Emirat Arab terlebih dahulu kemudian dikirim ke Saudi Arabia.

"Negara-negara di sana itu kan saling berhimpitan ya, jadi akhirnya dari pada ada kasus yang menyalahgunakan aturan tersebut maka ditutup semuanya," ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved